INAnews.co.id, Banten – Bank Banten melakukan klarifikasi terkait adanya informasi jika Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Banten dengan Bank Jatim, akan mencaplok mayoritas saham Bank Banten.
Sebagaimana aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No. 12/POJK.03/2020 yang mengatur tentang Konsolidasi Bank Umum dan Kelompok Usaha Bank (KUB).
Peraturan ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh OJK untuk memperkuat stabilitas dan daya saing sektor perbankan di Indonesia.
Direksi Bank Banten saat ditemui INAnews menyampaikan jika pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) bukan merupakan proses akuisisi atau penggabungan bank, melainkan sebuah kerjasama strategis yang dirancang untuk menciptakan sinergi antarbank dalam satu kelompok.
“Tujuan utama KUB adalah meningkatkan efisiensi, memperkokoh fondasi keuangan, serta menghadirkan daya saing yang lebih baik di tengah tantangan ekonomi global yang dinamisserta dalam rangka pemenuhan POJK POJK No. 12/POJK.03/2020,” ujarnya kepada Redaksi pada Rabu 9 Oktober 2024.
Lanjutnya , KUB adalah bentuk kolaborasi yang tidak menghilangkan identitas dan karakteristik masing-masing bank.
“Ini adalah upaya bersama untuk memperkuat posisi masing-masing entitas di pasar perbankan, demi kepentingan nasabah dan pemangku kepentingan lainnya,” ucap salah satu Direktur.
Saat ini, Bank Banten sedang berada dalam tahap pembahasanterkait potensi kerjasama strategis dengan Bank Jatim dalam konteks KUB.
Proses ini akan dilakukan secara transparan dan senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Penting untuk diketahui bahwa Bank Banten tetap berada di bawah kepemilikan penuh Pemerintah Provinsi Banten, dengan komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah dan pemangku kepentingan,” jelasnya.
“Kami yakin bahwa melalui langkah-langkah ini, Bank Banten akan semakin memperkuat posisinya di industri perbankan nasional, membuka peluang-peluang baru,memperkuat likuiditas dan permodalan demi pertumbuhan berkelanjutan,” tutupnya.






