Menu

Mode Gelap
Kapolri: 83 Persen Masyarakat Merasa Aman Berjalan Malam Hari Polisi Jagung Dipuji Presiden: Polri Produksi 3,57 Juta Ton Jagung Polri Catat Rekor: Sita 590 Ton Narkoba Senilai Rp1 Triliun Kapolri Pilih Mundur dan Jadi Petani daripada Polri di Bawah Menteri Tiga Digital Marketing Agency Terbaik Indonesia ALTARA Sepatu Trail Running Siap Menjangkau Kebutuhan Pelari Trail Dan Pegiat Luar Ruangan

NASIONAL

Biasa, Presiden Digugat

badge-check


					Foto: MS Ka’ban, dok. republika Perbesar

Foto: MS Ka’ban, dok. republika

INAnews.co.id, Jakarta– Biasa, presiden digugat ke pengadilan oleh masyarakat atau publik. Hal itu disampaikan MS Ka’ban, yang juga politisi Partai Ummat.

Ka’ban menyampaikan demikian usai mengetahui bahwa Presiden Jokowi digugat oleh salah satu kelompok yang mengatasnamakan Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).

Menurut Ka’ban, Jokowi tak perlu risau. Biasa terjadi.

“Presiden RI Jokowidodo gak perlu risau,kecewa jika ada gugatan ke Pengadilan atas berbagai tuntutan publik itu resiko jabatan,” pesan Ka’ban melalui akun X-nya, Sabtu (5/10/2024).

Pun soal anaknya, Gibran yang digugat oleh PDIP ke pengadilan, Jokowi juga kata dia jangan risau.

“Demikian pula jika Gibran tdk dilantik sbg Wapres akibat gugatan PDIP ke PT TUN,qabul.Semoga masih ada hakim yg benar3×,” kata mantan Menteri Kehutanan RI itu.

Mereka yang tergabung dalam TAMAK adalah: Habib Rizieq Shihab, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Munarman.

Penggugat menggugat Jokowi karena enam perkara dugaan. Pertama kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama satu periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat.

Kedua, kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA. Ketiga, kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing).

Keempat, kebohongan akan melakukan swasembada pangan. Kelima, kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

Terakhir atau keenam, kebohongan mengenai data uang 11 ribu triliun yang ada di kantong Jokowi. Sidang perdana akam digelar pada Selasa di Pengadilan Jakarta Pusat.

Sementara soal Gibran, digugat PDIP lantaran KPU meloloskan anak sulung Jokowi itu sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Dalam pelolosannya itu, KPU menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia pendaftaran capres/cawapres 2024. Tapi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memvonis adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh eks Ketua MK Anwar Usman dalam putusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Polri Catat Rekor: Sita 590 Ton Narkoba Senilai Rp1 Triliun

27 Januari 2026 - 10:17 WIB

Kapolri Pilih Mundur dan Jadi Petani daripada Polri di Bawah Menteri

27 Januari 2026 - 09:15 WIB

Pilkada Lewat DPRD Lebih Murah dan Kurangi Risiko Korupsi

26 Januari 2026 - 18:43 WIB

Populer POLITIK