Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

HUKUM

Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah Didukung Komisi II DPR

badge-check


					Foto: Ahmad Irawan (Anggota Komisi II DPR RI), dok. ist Perbesar

Foto: Ahmad Irawan (Anggota Komisi II DPR RI), dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mendukung upaya pemberantasan mafia tanah oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Menurutnya, keinginan menteri tersebut adalah salah satu jalan pembenahan internal dan tata kelola di dalam Kementerian.

“Hal tersebut bagian dari upaya pencegahan terhadap praktik mafia tanah,” ujar Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, dalam keterangannya, baru-baru ini.

Pria yang karib disapa Wawan ini, memaparkan, kejahatan di bidang pertanahan pada prinsipnya tidak sulit untuk diungkap dan diberantas. Komitmen dan keinginan besar oleh pemerintah  menjadi kunci untk melakukan upaya demikian ini.

Wawan mengungkapkan, kejahatan di bidang pertanahan sangat penting menjadi prioritas Menteri Nusron dalam 100 hari kerjanya ke depan. Hal ini menurutnya, merupakan keluhan yang sering disampaikan oleh Masyarakat luas.

“Contohnya seperti pemalsuan sertifikat dan sebagaianya, (ini biasanya menjadi) skema kejahatan yang meninggalkan jejak serta bukti kejahatan, bentuknya bisa berupa dokumen kepemilikan,” ujar Anggota DPR yang terpilih dari Dapil Jawa Timur V ini.

Ia pun merekomendasikan, agar dalam pemberantasan mafia tanah cakupan kebijakannya diperluas sampai kepada penguatan dan kerjasama dengan otoritas penegak hukum. Upaya lain yang disampaikan wawan, adalah dekriminalisasi melalui pendekatan digitalisasi, administrasi negara dan keperdataan.

“Pihak ATR/BPN sebagai single authority dalam melegalisasi hak kepemilikan harus bersifat aktif dalam memberikan perlindungan hukum (rechtsbecherming),” ungkapnya.

Politisi muda Golkar ini, merasa sangat penting khalayak luas untuk turut serta memberikan dukungan kepada, Menteri Nusron Wahid. Menurutnya, ide pemberatasan mafia tanah tersebut merupakan cara pandang dan tafsir dalam memahami kebijakan pertanahan tertinggi yang termaktub dalam UUD 1945.

Wawan mememungkaskan, persoalan tanah sebaiknya tidak saja dilihat sebagai persoalan tanah di sektor pertanian. Persoalan ini, baginya, harus dilihat secara holistic, sehingga semua komponen baik pemerintah dan Masyarakat bisa ikut terlibat.

“Persoalan tanah dalamnya juga ada persoalan air, kelautan, sumber daya yang ada di atas dan di dalam tanah seperti hutan, kebun, dan tambang. Oleh karena itu, Indonesia adalah negara yang memiliki berbagai macam sumber daya yang berada di atas, di dalam dan melekat pada tanah harus dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK