INanews.co.id, Jakarta– Aksi buruh tuntut kenaikan upah tanpa PP 51/2023 direspons Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. Dalam pernyataannya, Yassierli menegaskan bahwa soal itu, Pemerintah akan mengikuti 100 persen putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perhitungannya.
“Saya ingin sampaikan terkait tentang putusan MK. Rasanya di banyak kesempatan kami sudah sampaikan bahwa kami taat dan akan mengikuti putusan MK 100 persen,” kata Yassierli saat berorasi di demo buruh depan Kantor Kemnaker, Rabu (20/11/2024).
“Artinya apa? Rumusan formula UMP yang dulu itu tidak berlaku lagi, dan beri kami waktu, kita sedang merumuskan yang terbaik buat teman-teman semua,” terangnya.
Bersamaan dengan itu Yassierli menyebut saat ini pihaknya tengah menggodok aturan baru terkait ketenagakerjaan. Di mana ia berencana untuk melibatkan banyak pihak termasuk kelompok-kelompok buruh dalam penyusunan Undang-Undang tersebut.
“Teman-teman, saya sadar juga bahwa terkait tentang regulasi kita masih punya banyak PR, dan komitmen kami adalah kita akan bekerja keras sesudah pasca keputusan MK ini untuk keluar dengan undang-undang ketenagakerjaan yang baru,” ucapnya.
“Saya harapkan partisipasi aktif nanti dari teman-teman forum-forum rembuk nasional. Ayo kita sama-sama bagaimana merumuskan undang-undang ketenagakerjaan yang baru ini,” imbuh Yassierli.
Putusan MK tersebut terkait uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Adapun salah satu pasal yang diubah terkait skema kenaikan upah yang formula perhitungannya kemudian tertuang dalam PP 51/2023.
Buruh menyambut pernyataan Menaker itu cukup baik. “Dalam hal itu, menteri berjanji tidak akan menggunakan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha (α). Apakah nanti realisasinya akan seperti itu tentunya adalah harapan kita. Ini juga yang ditunggu-tunggu kawan buruh di daerah,” Sunar menyampaikan di atas mobil komando.
Kata Sunar, buruh ingin agar upah adil dan layak. Kebijakan menentukan upah kata dia mesti direformasi total.
Pihak Kemnaker pun kata dia sedang melakukan soal itu. Tapi katanya belum ada keputusan konkret karena masih adanya perbedaan pandangan dan atau hitungan dari buruh dan pemangku kepentingan. “Jadi belum ada kesepakatan,” tandasnya.
Buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di Kemnaker tergabung dalam Urun Rembug Nasional Buruh. Mereka sepakat dan menuntut agar kenaikan upah buruh tahun 2025 ditetapkan tanpa menggunakan PP 51/2023.
Tuntutan buruh umumnya mencapai 10 persen. Alasan buruh menuntut upah sebesar itu karena akan meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya buruh Indonesia.
Sebagian besar buruh menolak jika kenaikan upah hanya di kisaran 3 persen atau di bawahnya. Alasannya karena akan menjatuhkan daya beli buruh—yang otomatis akan membuat ekonomi Indonesi tidak lebih baik.






