Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

UPDATE NEWS

Kemendagri Instruksikan Penundaan Sementara Distribusi Bansos Jelang Pemungutan Suara Pilkada

badge-check


					Foto: dok. Kemendagri Perbesar

Foto: dok. Kemendagri

INAnews.co.id, Jakarta– Menjelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November mendatang, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginstruksikan penundaan penyaluran program bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda).

Kebijakan itu ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) yang baru saja diterbitkan. Penundaan ini berlaku hingga setelah hari pemungutan suara. “Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menunda sementara pemberian bansos, jadi bansos yang bersumber dari APBD itu di-stop dulu,” kata Bima dalam keterangan resmi.

Bima menyampaikan itu saat berada i Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Gorontalo, Kamis, (14/11/2024).

Sehari sebelumnya, Bima telah menjelaskan, penundaan penyaluran bantuan sosial disebabkan adanya kekhawatiran serta kecurigaan mengenai potensi penyalahgunaan wewenang oleh calon petahana yang turut serta dalam Pilkada Serentak di wilayah masing-masing.

Namun demikian, kata dia, khusus untuk bansos yang bersumber dari kementerian/lembaga (K/L) tetap dapat disalurkan langsung kepada masyarakat. Utamanya yang berhubungan dengan penanganan stunting dan korban bencana alam. Ia pun meminta agar proses penyalurannya diawasi dengan baik.

“Terkait dengan stunting, ya silakan. Karena sudah diinformasikan dan sudah ada tahapan-tahapan penyalurannya. Silakan, tapi tentunya diawasi dengan baik dan juga dilaporkan pelaksanaannya,” tandasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Populer NASIONAL