Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

HUKUM

Tertangkap di Bali, HAP Buronan Interpol Kepolisian Filipina

badge-check


					Tertangkap di Bali, HAP Buronan Interpol Kepolisian Filipina Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil menangkap dan menyerahkan warga negara Filipina berinisial HAP.

HAP yang merupakan buronan Red Notice Interpol, kepada negaranya.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan bahwa informasi terkait keberadaan HAP diperoleh dari National Bureau of Investigation (NBI) Filipina pada 31 Oktober 2024.

Berdasarkan data, HAP diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Bali pada 10 Oktober 2024 menggunakan maskapai Scoot penerbangan TR0286.

“Pada 9 November 2024 pukul 09.15 WIB, petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai mendeteksi HAP di terminal keberangkatan saat hendak menggunakan Hong Kong Airlines penerbangan HX706 menuju Hong Kong. Berkat sistem pencegahan dan penangkalan (cekal) Ditjen Imigrasi mendeteksi bahwa yang bersangkutan masuk dalam daftar cekal sehingga petugas Imigrasi menunda keberangkatannya,” jelas Godam.

Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian segera menjemput HAP di Bali pada hari yang sama dan membawanya ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada 13 November 2024, HAP resmi diserahkan kepada Divhubinter Polri sebagai bagian dari prosedur kerja sama internasional.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Barron Ichsan, menyatakan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen kuat Indonesia dalam menangani kejahatan transnasional.

“Kerja sama dengan Interpol dan pemerintah Filipina adalah wujud nyata dari sinergi untuk menjaga keamanan kawasan dan melawan kejahatan lintas negara,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi menggelar rapat koordinasi pada 14 November 2024 yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Atase Kepolisian Filipina di Indonesia, Philippine National Police, dan Bureau of Immigration Philippines.

Pertemuan ini bertujuan merumuskan strategi penanganan buronan lainnya di masa depan.

Ditjen Imigrasi menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan Interpol untuk menjaga keamanan wilayah Indonesia.

“Kami berperan aktif dalam memberantas kejahatan transnasional dan menjaga stabilitas keamanan di tingkat regional,” jelas Barron.

Penangkapan dan penyerahan HAP menunjukkan komitmen Indonesia dalam memerangi kejahatan lintas batas serta memperkuat hubungan internasional dalam penegakan hukum.

 

 

 

Reporter : Kevin , Donny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Sandri Dukung  Penghargaan Bintang Mahaputera Untuk Kapolri

13 Februari 2026 - 17:14 WIB

Populer HUKUM