Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

GLOBAL

Presiden Korsel Dimakzulkan, Wakil PM Ambil Alih Tugas

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dimakzulkan oleh parlemen. Wakil Perdana Menteri (PM) sekaligus Menteri Keuangan Choi Sang-mok ambil alih tugas presiden. Pengambilan tugas resmi pada Jumat (27/12/2024) usai beberapa jam presiden dimakzulkan.

Mahkamah saat ini sedang menggelar sidang pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol.

Korea Selatan telah mengalami tiga kali pergantian kekuasaan presiden sejak 3 Desember, ketika Yoon sempat memberlakukan darurat militer selama beberapa jam sebelum parlemen membatalkan langkah tersebut.

“Pemimpin pemerintah akan berupaya maksimal untuk memastikan stabilitas nasional,” kata Choi setelah menjabat sebagai presiden sementara, seperti dilaporkan kantor berita Korsel, Yonhap

Choi juga telah berbicara dengan Ketua Kepala Staf Gabungan Jenderal Kim Myung-soo dikutip Antara.

Mahkamah Konstitusi, yang saat ini hanya memiliki enam dari kapasitas sembilan hakim, membutuhkan waktu hingga enam bulan untuk mengeluarkan keputusan soal nasib Yoon.

Jika pengadilan menguatkan pemakzulan Yoon, yang dilakukan pada 14 Desember oleh parlemen, pemilihan presiden baru harus diadakan dalam waktu dua bulan setelah Mahkamah mengumumkan keputusan tersebut.

Pemakzulan terhadap presiden sementara hanya memerlukan mayoritas sederhana sebanyak 151 suara. Jumlah itu berbeda dengan pemakzulan presiden terpilih yang membutuhkan minimal 200 suara untuk dapat menangguhkan kekuasaan presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa

25 Februari 2026 - 23:34 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Kemitraan Danantara–Arm, Indonesia Percepat Lompatan Industri Semikonduktor

24 Februari 2026 - 23:35 WIB

Populer GLOBAL