Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

GLOBAL

Presiden Korsel Dimakzulkan, Wakil PM Ambil Alih Tugas

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dimakzulkan oleh parlemen. Wakil Perdana Menteri (PM) sekaligus Menteri Keuangan Choi Sang-mok ambil alih tugas presiden. Pengambilan tugas resmi pada Jumat (27/12/2024) usai beberapa jam presiden dimakzulkan.

Mahkamah saat ini sedang menggelar sidang pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol.

Korea Selatan telah mengalami tiga kali pergantian kekuasaan presiden sejak 3 Desember, ketika Yoon sempat memberlakukan darurat militer selama beberapa jam sebelum parlemen membatalkan langkah tersebut.

“Pemimpin pemerintah akan berupaya maksimal untuk memastikan stabilitas nasional,” kata Choi setelah menjabat sebagai presiden sementara, seperti dilaporkan kantor berita Korsel, Yonhap

Choi juga telah berbicara dengan Ketua Kepala Staf Gabungan Jenderal Kim Myung-soo dikutip Antara.

Mahkamah Konstitusi, yang saat ini hanya memiliki enam dari kapasitas sembilan hakim, membutuhkan waktu hingga enam bulan untuk mengeluarkan keputusan soal nasib Yoon.

Jika pengadilan menguatkan pemakzulan Yoon, yang dilakukan pada 14 Desember oleh parlemen, pemilihan presiden baru harus diadakan dalam waktu dua bulan setelah Mahkamah mengumumkan keputusan tersebut.

Pemakzulan terhadap presiden sementara hanya memerlukan mayoritas sederhana sebanyak 151 suara. Jumlah itu berbeda dengan pemakzulan presiden terpilih yang membutuhkan minimal 200 suara untuk dapat menangguhkan kekuasaan presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

FPCI Sebut Tindakan AS di Venezuela Langgar Hukum Internasional

9 Januari 2026 - 06:35 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Jumlah Aduan ke Kompolnas Bukan Indikator Rusaknya Kinerja Polri

7 Januari 2026 - 06:58 WIB

Populer NASIONAL