Menu

Mode Gelap
Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

HUKUM

Sekjen MK Laksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis PPPK MK 2024

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Pengadaan PPPK Tahun 2024 di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (07/12/2024) di Gedung Pernikahan Angkasa Pura I Kemayoran, Jakarta. Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Pengadaan PPPK MK Tahun 2024 ini diikuti oleh 79 peserta, dan berbarengan dengan Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Kabupaten Sukabumi.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi MK Sri Handayani dalam pengantarnya mengatakan peserta ujian dari MK telah lama dilakukan pendampingan untuk dapat mengikuti ujian seleksi kali ini.

“Teman-teman MK sudah banyak sekali yang kami coba lakukan untuk mendampingi teman-teman sepanjang proses sampai hari ini. Mudah-mudahan hari ini semuanya bapak ibu dari MK maupun dari Kabupaten Sukabumi dalam kondisi sehat” kata Sri Handayani yang akrab disapa Yani dalam keterangan resmi.

Dalam pengantarnya Yani juga berharap para peserta mendapatkan hasil yang terbaik dan tak lupa mengucapkan terima kasih kepada para panitia dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang telah membantu dan mendukung pelaksanaan ujian seleksi kali ini.

Beberapa ketentuan diberlakukan selama pelaksanaan seleksi kompetensi. Di antaranya, peserta harus mengenakan pakaian yang rapi dan sopan.

Peserta harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta. Bagi peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

Kemudian, peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku, dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM