Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KRIMINAL

Imigrasi Bogor Tangkap Warga Negara Asing Pelaku Pemukulan Marbot Masjid

badge-check


					Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman saat jumpa pers bersama pelaku pemukulan marbot masjid di Bogor ( foto : INAnews) Perbesar

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman saat jumpa pers bersama pelaku pemukulan marbot masjid di Bogor ( foto : INAnews)

INAnews.co.id, Bogor – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor berhasil menangkap seorang warga negara Arab Saudi berinisial MA (39).

MA terlibat dalam kasus pemukulan terhadap seorang marbot Masjid Al-Muqsith di Cisarua, Bogor. Pelaku ditangkap setelah sempat buron selama beberapa hari.

Insiden yang terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, bermula ketika MA menolak melepas alas kaki di area suci masjid meski telah diperingatkan oleh petugas Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

Ketegangan meningkat hingga MA melakukan pemukulan terhadap Rohmat, seorang marbot masjid.

Peristiwa ini terekam oleh kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Bogor, bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas, berhasil mengamankan MA di sebuah villa di Desa Batu Layang, Cisarua, pada Selasa, 14 Januari 2025, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ruhiyat M. Tolib, pihak DKM dan korban telah menempuh jalur restorative justice, dengan memaafkan pelaku dan berharap insiden serupa tidak terulang.

Namun, pelaku tetap diproses lebih lanjut karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MA telah overstay sejak 8 Januari 2025 setelah masuk Indonesia menggunakan visa on arrival pada 10 Desember 2024.

Selain itu, MA dikenai pasal 78 dan 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi denda Rp1 juta per hari atas overstay dan tindakan administratif lainnya, termasuk deportasi.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini tidak dapat ditoleransi.

“Kami terus mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran oleh WNA di sekitarnya, guna menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menambahkan bahwa penangkapan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum.

“Seluruh WNA di Indonesia diimbau untuk menghormati hukum dan norma sosial yang berlaku. Kami akan terus memperkuat pengawasan demi menjaga ketertiban di tanah air,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan kerja sama antara masyarakat dan pemerintah dalam mengawasi aktivitas WNA di Indonesia.

 

 

 

Reporter : Naila Tunnada, Doni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Populer KRIMINAL