INAnews.co.id, Babel– TNI AL dalam hal ini Pangkalan TNI AL Bangka Belitung (Lanal Babel) berhasil mengamankan sebanyak ±25 ton pasir timah tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan, tepatnya di Jetty Tanjung Tuing, Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, beberapa waktu lalu. Setelah melaksanakaan penyelidikan lanjutan, saat ini TNI AL telah siap menyerahkan barang bukti tersebut ke Kementrian ESDM RI.
Sebanyak 2 truk dengan muatan pasir timah akan diserahkan kepada PPNS Kementerian ESDM. Untuk itu, TNI AL telah berkoordinasi serta bersurat ke Kementerian ESDM guna melaksanakan penyerahan barang bukti tersebut. Demikian dikutip akun X Puspen TNI.
Terkait dengan temuan kasus ini diduga telah melanggar ketentuan pidana UURI No 3 Tahun 2021 Tentang perubahan atas UURI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba.
Sedangkan Kapal KM. JOI-I yang akan membawa pasir timah tersebut keluar dari wilayah Bangka Belitung beserta 3 orang ABK, diduga melanggar UURI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam Klaster Perikanan. Terkait ini, Lanal Babel akan melanjutkan penyidikan, dengan berkoordinasi dengan KSOP dan PSDKP di wilayah setempat.
Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam kesempatan terpisah menekankan kepada jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan pengawasan khususnya di wilayah perairan terhadap tindakan pelanggaran hukum dan aktivitas ilegal.*






