Menu

Mode Gelap
Polri Catat Rekor: Sita 590 Ton Narkoba Senilai Rp1 Triliun Kapolri Pilih Mundur dan Jadi Petani daripada Polri di Bawah Menteri Tiga Digital Marketing Agency Terbaik Indonesia ALTARA Sepatu Trail Running Siap Menjangkau Kebutuhan Pelari Trail Dan Pegiat Luar Ruangan Pilkada Lewat DPRD Lebih Murah dan Kurangi Risiko Korupsi Istana Tanggapi Mens Rea: Nikmati sebagai Stand Up Comedy

NASIONAL

TB Hasanuddin: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Tidak Sesuai Aturan

badge-check


					Foto: dok. liputan6 Perbesar

Foto: dok. liputan6

INAnews.co.id, Jakarta– Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menilai kenaikan Pangkat Mayor Teddy tidak sesuai aturan. Kenaikan tersebut bukan berdasarkan Surat Keputusan, tapi berdasarkan Surat Perintah.

“Baru mendengar adanya istilah KPRP (kenaikan pangkat reguler percepatan).  Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit,” kata TB Hasanuddin dikutip akun X PDIP, Senin (10/3/2025).

TB Hasanuddin juga menegaskan penting bagi TNI untuk membuka informasi mengenai prosedur kenaikan pangkat agar tidak menimbulkan spekulasi atau polemik di masyarakat. Dengan adanya keterbukaan kepada masyarakat maka tidak menimbulkan pertanyaan.

“Kenaikan pangkat di militer pada umumnya dilakukan pada dua periode dalam satu tahun, yaitu 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” jelas TB Hasanuddin.

Dikutip Kompas, Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan kenaikan pangkat Teddy tersebut.

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu, Kamis, 6 Maret 2025.

Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Polri Catat Rekor: Sita 590 Ton Narkoba Senilai Rp1 Triliun

27 Januari 2026 - 10:17 WIB

Kapolri Pilih Mundur dan Jadi Petani daripada Polri di Bawah Menteri

27 Januari 2026 - 09:15 WIB

Pilkada Lewat DPRD Lebih Murah dan Kurangi Risiko Korupsi

26 Januari 2026 - 18:43 WIB

Populer POLITIK