Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

PENDIDIKAN

Cholil Nafis: Tes DNA tak Dapat Menetapkan Nasab Anak

badge-check


					Foto: Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Muhammad Cholil Nafis, dok. NU Online Perbesar

Foto: Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Muhammad Cholil Nafis, dok. NU Online

INAnews.co.id, Jakarta– Pendakwah KH Cholil Nafis mengatakan DNA yang menunjukkan keterkaitan biologis antara seseorang dengan lainnya seperti dalam kasus anak zina dengan lelaki yang menzinahinya tidak secara otomatis menjadi bapaknya. Bahkan menurut pendapat mayoritas ulama kata Cholil, tak ada hubungan nasab, tak ada bagian bahkan tak ada kewajiban nafkah dari yang menzinahi kepada anak zina yang dilahirkan.

“Sebab hubung nasab dan turunannya itu semua hanya terjadi kalau ada pernikahan, bukan karena ada pembuahan,” kata dia di akun IG-nya, Ahad (20/4/2025).

Status anak hasil zina yang lahir tanpa ada ikatan pernikahan ditambahkannya, hanya antara dia dengan ibunya dan sama sekali tidak ada hububgan nasab dengan pria yang menghamilinya—maka anak tersebut dinasabkan pada ibunya walaupun seandainya ayah biologisnya mengklaim (Arab, ilhaq atau istilhaq) bahwa ia adalah anaknya.

“Ini pendapat mayoritas ulama antar-madzhab yaitu madzhab Maliki, Syafi’i, Hanbali dan sebagian madzhab Hanafi,” tekannya.

Pendapat ini berdasarkan pada hadits sahih dari Amr bin Syuaib sebagai berikut:

عَنْ عَمْرِوِ بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ : قَضَي الني صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلَا يَرِثّ وَإِنْ كَانَ الَّذِي

. يُدْعَى لَهُ هُوَ ادَّعَاهُ فَهُوَ وَلَدْ زِنْيَةٍ مِنْ حُرَّةٍ كَانَ أَوْ أَمَةٍ

“Bahwa Nabi saw memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya walaupun ayah biologisnya mengklaim dia anak biologisnya. la tetaplah anak zina baik dari perempuan budak atau wanita merdeka”.

“Jadi, anak zina dinasabkan pada ibunya, maka apabila anak zina ini perempuan maka wali nikahnya kelak adalah wali hakim,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Perkuat Silaturahmi, Kedubes UEA Serahkan Simbol Tradisi dan Persahabatan di Masjid Al-Amin Kemenkeu

23 Februari 2026 - 21:09 WIB

125 Sejarawan Dilibatkan dalam Penulisan Ulang Sejarah

20 Februari 2026 - 15:58 WIB

UBN Ajak Bangkitkan Aceh di Ramadan

17 Februari 2026 - 13:25 WIB

Populer SOSIAL