INAnews.co.id, Jakarta– Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menyebut lima bulanan ini mungkin masih bisa dianggap bahwa wajar pemerintah sedang berpacu karena pemerintah baru. Akan tetapi kata dia, tidak ada birokrasi yang diamatinya betul-betul mampu meletakkan kehendak konstitusional rakyat sebagaimana mestinya.
“Contoh MBG. Program MBG bukan tidak didukung tetapi caranya yang tidak benar,” kata dia ketika menjadi narasumber baru-baru ini di Prime Time INAnews TV, dengan tema “Dari Indonesia Gelap Menjadi Indonesia Cerah”.
“Hari ini masih banyak korban-korban MBG. Bukan soal yang belum dibayar tetapi misalnya ada makanan yang keracunan, terlambat, basi, bahkan ada yang berbelatung. Jadi standar layanan birokrasi kita bisa dinilai di sana. Kita bisa banyak bicara kesehatan dan lain-lain,” sambungnya.
Soal MBG ini salah satu hal yang disorot Feri karena merupakan beberapa faktot bikin ‘Indonesia Gelap’.
Feri mencatat ada beberapa faktor mengapa ‘Indonesia gelap’. “Karena melihat berbagai faktor terutama kalau menjelaskan beberapa aspek konstitusional yang terlanggar selama Pemerintahan Presiden Prabowo, setidaknya lima bulan belakangan,” ujar Feri.
“Waktu yang pendek tetapi dianggap gelap terutama pilihan Presiden Prabowo untuk melanjutkan berbagai kealpaan yang sudah pernah dilakukan presiden Joko Widodo—dan menurut saya teman-teman punya standar, terutama kalau dilihat aspek konstitusional,” ia menambahkan.
Pembentukan UU misalnya kata Feri, masih sangat tergantung kepada proses yang sangat tertutup. Proses gelap.
“Bahkan UU TNI dibahas di hotel yang sangat mewah tanpa ada draf dan naskah akademik yang dipublis. Kalau catatan teman-teman media bahkan ketika di Fairmont itu, draf dibagikan tapi tidak boleh dibawa keluar. Diambil lagi setelah pembahasan,” contohnya.
“Sampai detik ini tidak ada ruang resmi untuk membagikan draf UU itu ke publik—di dalam web-web resmi negara. Sangat tertutup hingga hari ini,” katanya lagi.
Itu kata Feri, juga pernah terjadi beberapa kali di dalam pembahasan UU di periode pemerintahan sebelumnya yang sempat diperintahkan Mahkamah Konsitusi untuk diperbaiki. “Mahkamah menghendaki pembahasan UU harus partisipasi yang bermakna,” kata Feri.
“Tiga hak harus diberikan. Hak untuk didengarkan, hak untuk menyampaikan pendapat, dan hak mendapatkan penjelasan kalau usulan itu tidak diterima pemerintah dan DPR. Sampai hari ini tiga hak itu tidak ada mekanisme yang jelas sehingga dianggap gelap. Itu soal pembentukan UU yang sangat tertutup,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas.
“Kedua, kembalinya peran teman-teman di militer dan kepolisian ke ruang yang di luar konstitusi inginkan. Pasal 30 itu, Pak Jenderal, kan sudah jelas sebenarnya tugas teman-teman militer hanya di soal pertahanan dan tugas teman-teman kepolisian di soal keamanan. Terjadi sebaliknya yang dilakukan,” katanya lagi.
Harusnya kata Feri, militer dan kepolisian diprofesionalkan dengan jaminan kesejahteraan yang dikehendaki konstitusi. Tapi yang dikerjakan negara justru menambah pekerjaan baru.
Padahal kata di, harusnya jaminan kesejahteraannya diberikan, diutamakan. “Jadi menambah pekerjaan baru itu menyebabkan kepolisian dan militer kita jauh dari apa yang diharapkan Konstitusi pasal 30 Undang-Undang Dasar. Itu kegelapannya,” tandasnya.
Narasumber lainnya selain Feri adalah Brigjen Pol. Ratno Kuncoro (Direktur Ekonomi Baintelkam Mabes Polri) dan Abed Nego Panjaitan (Ketum Prabo Center 08).






