INAnews.co.id, Jakarta– Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan legalitas pelibatan militer dalam pengamanan Kejaksaan Agung saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Senin (26/5). Rapat yang dihadiri seluruh Kepala Staf Angkatan ini membahas isu strategis terkait peran TNI dalam penegakan hukum dan insiden ledakan munisi di Garut.
Dalam konferensi pers usai rapat, Panglima TNI merinci tiga pijakan hukum. Yaitu: UU No. 3/2025 tentang TNI Pasal 7 ayat (2) mengamanatkan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk objek vital nasional, MoU TNI-Kejaksaan-Kerangka kerja sama teknis pengamanan institusi penegak hukum dan Keppres No. 466/2025 Pasal 2 (Jaksa berhak mendapat perlindungan dari ancaman) dan Pasal 4: Polri dan TNI sebagai pelaksana perlindungan.
“Seluruh tindakan TNI bersifat profesional dan proporsional, semata untuk mendukung sistem hukum yang berkeadilan,”tegas Agus Subiyanto.
Panglima TNI memastikan ledakan munisi kedaluwarsa di Garut telah sesuai prosedur: Laporan satuan pemakai ke Kementerian Pertahanan kemudian Eksekusi oleh Satuan Gupusmu.
“Mengacu pada Permenhan No. 25/2023 tentang Penghancuran Alutsista. Tidak ada penyimpangan SOP. Ini rutinitas penghancuran amunisi kadaluarsa,” jelasnya.*






