Menu

Mode Gelap
Analis Beberkan ‘Jejak Busuk’ dan Titik Rawan Korupsi di Proyek Whoosh Whoosh Pintu Masuk Bongkar Korupsi Jokowi Kritik Saut Situmorang untuk Pemerintahan Prabowo, Whoosh, dan Kinerja KPK Pemerintah Harus Berikan Roadmap Dan Kebijakan Yang Jelas Mengenai Produksi Alkes Dalam Negeri Akademisi Ini Tidak Lagi Percaya kepada KPK, Menyoal Whoosh Pelajaran Pahit Anggota Dewan yang Dikenai Kode Etik

EKONOMI

Perpres Nomor 48 Tahun 2025, UMKM Berpeluang Ikut Pengadaan Barang dan Jasa

badge-check


					Ketua Umum LPMAK Imam Nurcahya (Kiri) Memberikan Ucapan Terima Kasih Kepada Kepala Dinas PPKUMKM Provinsi DKI Jakarta Yang Mewakili (Kanan) ( foto : dok ) Perbesar

Ketua Umum LPMAK Imam Nurcahya (Kiri) Memberikan Ucapan Terima Kasih Kepada Kepala Dinas PPKUMKM Provinsi DKI Jakarta Yang Mewakili (Kanan) ( foto : dok )

INAnews.co.id, Jakarta – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kini memiliki peluang lebih besar untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah menyusul disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Regulasi.

Perpres ini memungkinkan penyedia barang/jasa dari sektor mikro untuk berpartisipasi dalam lelang, ini sebuah langkah yang disambut baik namun juga diiringi beberapa tantangan.

Staf Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ivana, dalam diskusi “Tantangan UMKM dalam Pengadaan Barang/Jasa” yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK) pada Rabu, 28 Mei 2025 , menjelaskan bahwa LKPP telah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro untuk mengikuti lelang secara transparan dan mudah diakses melalui internet.

Selain itu, LKPP juga akan membantu pelaku UMKM dalam memperoleh rujukan sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Sertifikasi ini penting sebagai standarisasi produk UMKM dan menjadi syarat utama untuk mengikuti pengajuan lelang barang/jasa.

Namun, Ketua Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO), H. Hasan Basri, menyuarakan kritik terhadap LKPP.

Menurut Hasan, LKPP masih belum sepenuhnya terbuka kepada pelaku usaha mikro.

Ia berharap LKPP dapat lebih aktif mendekati pelaku usaha mikro, misalnya dengan hadir di pasar tradisional, agar lebih banyak UMKM yang mengetahui dan berani berpartisipasi dalam lelang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Hasan Basri juga menyoroti bahwa masih banyak pelaku usaha mikro yang ragu untuk ikut serta, meskipun pemerintah telah memberikan kemudahan.

Ia menambahkan, proyek-proyek pengadaan barang/jasa saat ini masih didominasi oleh “pemain-pemain lama”, dan ini perlu diubah seiring dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintahan baru.

Menanggapi hal ini, Dinas PPKUMKM Provinsi Jakarta menegaskan komitmennya untuk membina pelaku usaha mikro.

Alfa Tegar, staf Dinas UMKM Daerah Khusus Jakarta, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta telah menyelenggarakan program “Jakarta Entrepreneur” untuk memberikan informasi mengenai penyediaan dan kualitas barang/jasa kepada pelaku UMKM.

Melalui program ini, Pemprov Jakarta juga siap membantu pelaku UMKM memperoleh sertifikat TKDN agar mereka dapat bersaing dalam lelang pengadaan barang/jasa.

Alfa menambahkan, acara rutin “Jakarta Entrepreneur” juga menjadi wadah bagi pelaku usaha mikro untuk meningkatkan kualitas produk dan jasa mereka, serta menjadi ajang unjuk kebolehan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Harga Emas Rabu Turun

5 November 2025 - 09:12 WIB

BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Rugikan Korban Rp16 Miliar, CWIG Jabarkan Kronologinya

31 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Indonesia Era Soeharto Bisa Dikelola Seperti Singapura

30 Oktober 2025 - 16:57 WIB

Populer EKONOMI