Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

PROGRAM

Respons IPW dan PBHI soal RUU KUHAP

badge-check


					Foto: Ketua PBHI Julius Ibrani (kiri)-Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (kanan), dok. Sonny Perbesar

Foto: Ketua PBHI Julius Ibrani (kiri)-Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (kanan), dok. Sonny

INAnews.co.id, Jakarta– Dua organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu hukum dan hak asasi manusia, Indonesia Police Watch (IPW) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), secara terpisah namun dengan nada serupa, menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Keduanya menyoroti kemunduran sistem peradilan pidana, potensi konflik kewenangan aparat penegak hukum (APH), serta minimnya partisipasi publik dalam proses legislasi.

IPW: RUU KUHAP Ancam Keseimbangan Lembaga dan Abaikan Materi Progresif

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa konsep keadilan restoratif yang sedang digaungkan belum memiliki payung hukum yang seragam di antara subsistem peradilan pidana (Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung), sehingga menimbulkan tantangan dalam penerapannya.

Lebih krusial, IPW menyoroti perluasan kewenangan penyidikan dalam RUU KUHAP yang mencakup lembaga di luar kepolisian seperti KPK dan PPNS. Hal ini, menurut Sugeng, berpotensi menciptakan konflik kewenangan antar lembaga penegak hukum tanpa adanya regulasi rinci tentang pembagian peran dan koordinasi.

IPW juga mengkritisi kewenangan penyidik untuk melakukan “upaya paksa” seperti penyadapan, yang seharusnya dibatasi pada status proses penegakan hukum pro justicia.

Kekhawatiran terbesar IPW terletak pada penerapan asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP, yang memberikan kendali penuh kebijakan penuntutan kepada Jaksa Agung. Sugeng menilai pengaturan ini menempatkan Kepolisian di bawah subordinasi Kejaksaan, yang berpotensi memicu penyalahgunaan kewenangan seperti keberpihakan, rekayasa kasus, atau manipulasi laporan.

“IPW khawatir hal ini akan memunculkan arogansi institusi Kejaksaan dan dapat menimbulkan masalah konstitusional, bahkan meruntuhkan moral Kepolisian,” tegasnya saat menjadi narasumber pada diskusi publik bertemakan “RUU KUHAP dan RUU Polri, Menguji Arah Reformasi Hukum Pidana dalam Demokrasi Konstitusional”, Selasa (20/5/2025), di Hotel 88 Fatwati, Jakarta Selatan.

Selain itu, IPW mengecam minimnya partisipasi publik dan transparansi dalam penyusunan RUU KUHAP. Draft yang disebut “dimulai dari nol” pada Januari 2025 namun disahkan mendadak pada 18 Februari tanpa draft terbuka, menunjukkan proses yang tidak demokratis.

“Materi progresif dari RUU sebelumnya (2004-2012) seperti Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), habeas corpus, dan batas waktu penahanan, justru dihilangkan. IPW menyerukan agar proses legislasi RUU KUHAP harus terbuka, transparan, dan partisipatif demi kepentingan publik,” terangnya.

PBHI: “Ruang Gelap bagi Si Jelata” di Tengah “Pesta Kewenangan APH”

Senada dengan IPW, Ketua PBHI, Julius Ibrani, menggambarkan kondisi penegakan hukum satu dekade terakhir sebagai “ruang gelap bagi si jelata di tengah pesta kewenangan APH”. Ia menyoroti meningkatnya pelanggaran prosedural dan pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Data monitoring PBHI menunjukkan tingginya jumlah aduan pelanggaran: sekitar 20.238 aduan pelanggaran oleh Polisi ke Kompolnas, 5.826 oleh Jaksa ke Komisi Kejaksaan, dan 26.665 oleh Hakim ke Komisi Yudisial. Pelanggaran ini mencakup etika, perilaku, hingga kejahatan serius seperti pungli, pemerasan, penyiksaan, dan rekayasa perkara.

Pelanggaran-pelanggaran ini, menurut PBHI, tidak hanya merusak kualitas keadilan tetapi juga menghilangkan hak asasi dan hak hukum masyarakat.

PBHI menekankan bahwa lahirnya KUHP baru seharusnya diiringi dengan “omnibus law” hukum acara pidana yang mengintegrasikan kewenangan APH dan memperkuat mekanisme pengawasan. Namun, Julius mengamati bahwa pembahasan revisi KUHAP masih didominasi tarik-menarik politik terkait kewenangan lembaga, bukan pada kualitas substansial.

Ia mengkritik “simplifikasi” Putusan Mahkamah Konstitusi terkait asas Dominus Litis yang justru menjauh dari jaminan kepastian hukum dan keadilan. PBHI juga menyoroti penambahan kewenangan intelijen, penyadapan, dan siber pada undang-undang sektoral APH tanpa diimbangi kepastian hukum yang komprehensif dalam KUHAP.

Julius Ibrani menegaskan bahwa KUHAP seharusnya mengakomodasi pengawasan formil dan materiil secara “helicopter view” oleh kekuasaan yudikatif melalui Hakim Pengadilan. “Jika belum ada, diperlukan mandat untuk penguatan lembaga pengawasan dan perluasan kewenangannya, yang saat ini terbatas pada pelanggaran etik dan perilaku APH tanpa berdampak pada perkara,” kata Julius di acara yang sama.

Kedua organisasi ini berharap DPR dan pemerintah dapat lebih serius dalam merumuskan KUHAP yang sejalan dengan prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan demokratisasi hukum, serta memastikan partisipasi publik yang luas dan transparan dalam proses legislasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Populer POLITIK