Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

POLITIK

Prinsip No One Left Behind Pilar Kebijakan Ketenagakerjaan, Kata Menaker

badge-check


					Foto: dok. Disnaker Kota Semarang Perbesar

Foto: dok. Disnaker Kota Semarang

INAnews.co.id, Jakarta– Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa prinsip No One Left Behind (tidak boleh ada satu pun yang tertinggal) menjadi pijakan utama dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan nasional. Prinsip ini sejalan dengan karakteristik negara sejahtera (welfare state), yakni negara yang menjamin akses dan perlindungan kerja yang adil dan setara bagi seluruh warga negara.

Hal tersebut disampaikan Menaker saat menjadi narasumber kunci dalam Forum Diskusi Aktual Berbangsa dan Bernegara bertema “Menghadirkan Negara Sejahtera Berlandaskan Etika”, yang diselenggarakan oleh Center for Indonesia Reform (CIR) di JICC Senayan, Jakarta, Sabtu (21/6/2025) dilansir laman Kemenaker.

Menaker mengatakan, sebagai bentuk nyata dari implementasi prinsip tersebut, Kemnaker telah membentuk Direktorat Penempatan Kerja Disabilitas. Direktorat ini bertujuan untuk memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan memastikan kesetaraan akses di dunia kerja.

“Undang-Undang mengamanatkan minimal satu persen tenaga kerja berasal dari kalangan disabilitas. Dengan jumlah tenaga kerja formal sekitar 60 juta orang, berarti terdapat potensi 600 ribu peluang kerja bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.

Menurut Menaker, tantangan terbesar tidak hanya terletak pada sisi regulasi, namun juga pada penciptaan desain pekerjaan dan lingkungan kerja yang ramah disabilitas. Hal ini penting agar kehadiran penyandang disabilitas tidak dipandang sebagai beban, tetapi justru memberikan kontribusi produktif bagi perusahaan.

Lebih lanjut, Menaker mengungkapkan bahwa prinsip No One Left Behind juga diterjemahkan melalui transformasi layanan ketenagakerjaan digital SIAPKerja. Platform ini menjadi penghubung antara pencari kerja dan pemberi kerja secara daring yang dapat diakses masyarakat dari seluruh Indonesia.

“Kita sudah punya SIAPKerja yang di dalamnya dapat mempertemukan CV para pencari kerja dengan lowongan dari berbagai perusahaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, ke depan pelaksanaan job fair secara luring akan lebih difokuskan pada layanan konsultasi karier, pameran pelatihan kerja, serta pelayanan dari balai latihan kerja (BLK), bukan lagi menjadi kanal utama rekrutmen tenaga kerja.

Menaker juga menyoroti pentingnya perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal. Menurutnya, perlindungan terhadap risiko kerja dan hari tua harus mencakup seluruh pekerja tanpa terkecuali.

“Kita memiliki BPJS Ketenagakerjaan, namun sampai hari ini cakupan kepesertaannya masih belum optimal, terutama bagi pekerja informal. Ini tantangan yang harus kita jawab bersama,” tegasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK