INAnews.co.id, Jakarta– Menteri Kebudayaan Fadli Zon melalui akun X resminya, Senin (14/7/2025), menyampaikan pernyataan terkait penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Penetapan ini didasari oleh pertimbangan kebangsaan yang mendalam serta merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951.
“Penetapan tanggal 17 Oktober dipilih berdasarkan pertimbangan kebangsaan yang mendalam, merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara yang menjadi tonggak sejarah penetapan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol resmi Indonesia,” tulis Fadli Zon.
“PP No. 66 Tahun 1951 menetapkan Lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan ‘Bhinneka Tunggal Ika’ sebagai bagian integral dari identitas bangsa,” imbuhnya.
Menurut Fadli, Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, melainkan filosofi hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman.
Menteri Fadli menegaskan bahwa penetapan Hari Kebudayaan Nasional memiliki beberapa tujuan utama. Pertama kata Fadli, penguatan identitas nasional.
“Lambang Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang ditetapkan pada 17 Oktober 1951 adalah simbol pemersatu bangsa. Penetapan HKN diharapkan dapat mengingatkan seluruh rakyat Indonesia akan pentingnya menjaga identitas kebangsaan,” ungkapnya.
Kedua, pelestarian kebudayaan. “HKN menjadi momentum untuk mendorong upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan sebagai pondasi pembangunan nasional,” katanya.
Ketiga, pendidikan dan kebangsaan budaya. “HKN diharapkan dapat mendorong generasi muda untuk memahami akar budaya Indonesia dan menjadikannya sumber inspirasi dalam menghadapi tantangan global,” katanya lagi.
Fadli mengungkapkan bahwa pengusulan Hari Kebudayaan Nasional berasal dari kalangan seniman dan budayawan Yogyakarta, baik maestro tradisi maupun kontemporer. Mereka melakukan kajian sejak Januari 2025 dan menyampaikan hasilnya kepada Kementerian Kebudayaan setelah melalui berbagai diskusi mendalam.
Kementerian Kebudayaan menilai Hari Kebudayaan Nasional dapat memperkuat peran kebudayaan dalam memajukan peradaban bangsa. Fadli mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk komunitas budaya, akademisi, dan masyarakat umum, untuk bersama-sama memaknai HKN sebagai bagian dari upaya kolektif membangun Indonesia yang beradab dan berbudaya.
Secara historis, tanggal 17 Oktober kata Fadli, memiliki makna penting dalam perjalanan kebudayaan nasional. Pada 17 Oktober 1951, Presiden Soekarno secara resmi menetapkan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian dari lambang Garuda Pancasila melalui PP No. 66 Tahun 1951.
“Di dalamnya terkandung simbolisasi hari kemerdekaan, dasar negara, serta semboyan ‘Bhinneka Tunggal Ika’ yang menjadi fondasi persatuan bangsa,” terangnya.






