Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Bau Mark-Up di Proyek Dermaga Teluk Sulaiman Berau, CBA Minta Kejagung Audit Investigatif Tiga Perusahaan Pemenang Tender

badge-check


					Peninjauan Pembangunan Dermaga Teluk Sulaiman minggu, 19 desember 2021 oleh Gubernur Kaltim ( foto : dok Kabupaten Berau) Perbesar

Peninjauan Pembangunan Dermaga Teluk Sulaiman minggu, 19 desember 2021 oleh Gubernur Kaltim ( foto : dok Kabupaten Berau)

INAnews.co.id, Jakarta – Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Teluk Sulaiman Berau, CBA Desak Kejagung turun tangan

Proyek pembangunan Pelabuhan atau Dermaga Teluk Sulaiman di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mendadak jadi sorotan tajam Center For Budget Analysis (CBA).

CBA nilai bukan karena prestasi, tapi karena dugaan praktik mark-up dan kongkalikong dalam proses tender yang berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2025.

Center For Budget Analisis (CBA) bahkan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan membuka penyelidikan menyeluruh terhadap proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, dalam pernyataan resminya menyebut bahwa proyek yang dikerjakan Dinas Perhubungan Kabupaten Berau ini patut dicurigai sarat dengan aroma korupsi.

Ia menyoroti empat proyek pembangunan yang dianggap berbau mark-up dan mengindikasikan adanya praktik tidak sehat antara perusahaan pemenang dan panitia lelang.

Polemik ini bermula pada tahun 2020 ketika proyek pembangunan tahap I Dermaga Teluk Sulaiman dimulai dengan pagu anggaran sebesar Rp11.701.000.000.

Pemenangnya adalah PT Jasin Effrin Jaya dengan nilai negosiasi Rp11.047.200.000.

Tak hanya itu, perusahaan ini kembali memenangi proyek serupa pada tahun 2021 dengan nilai negosiasi sebesar Rp17.482.083.055 dari pagu Rp18.246.095.000.

“Ini seperti langganan proyek. Kalau tidak ada kedekatan khusus, tidak mungkin perusahaan yang sama menang dua kali berturut-turut dengan nilai fantastis,” ujar Uchok Sky kepada wartawan, Jumat 25 Juli 2025.

Selanjutnya, pada 11 Januari 2024, giliran PT Cemara Megah Persada yang memenangkan tender lanjutan pembangunan pelabuhan pengumpan lokal dengan nilai kontrak Rp11.088.658.992 dari pagu anggaran Rp11.600.000.000.

Lalu pada 11 Juni 2025, CV Mustika Intan Nia menjadi pemenang proyek serupa dengan nilai Rp12.769.945.597 dari pagu anggaran Rp13.167.960.000.

CBA meminta Kejagung tidak tinggal diam. Mereka mendesak agar semua dokumen persyaratan pemenang tender ditelusuri, termasuk IP Address yang digunakan dalam proses pemasukan penawaran elektronik.

“Periksa PT Jasin Effrin Jaya, Cemara Megah Persada, dan CV Mustika Intan Nia. Jangan cuma lihat dokumen fisik, telusuri juga jejak digitalnya. Ini zaman canggih, jangan mau dibohongi perusahaan-perusahaan dengan modus klasik,” tegas Uchok.

Namun yang lebih krusial, menurut Uchok, adalah audit fisik terhadap pekerjaan konstruksi.

Ia menegaskan pentingnya Kejagung menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif menyeluruh atas realisasi proyek.

“Ada indikasi kuat bahwa konstruksi tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Volume dan mutu beton disebut tidak sesuai dengan standar SNI 2847-2019. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi potensi pelanggaran pidana korupsi!” tegas Uchok.

Tak hanya itu, dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), CBA juga mencium adanya indikasi penggelembungan harga. Hal ini menjadi pintu masuk lain bagi aparat penegak hukum untuk menggali potensi kerugian negara yang mungkin telah terjadi.

“Jika volume dan kualitas material tidak sesuai, berarti kerugian negara sangat mungkin terjadi. Dan itu harus diusut, sampai tuntas!” tutup Uchok.

Desakan ini bukan tanpa alasan. Masyarakat Berau dan publik luas menuntut transparansi dan akuntabilitas dari setiap rupiah yang digunakan untuk proyek publik.

Bila benar terjadi penyimpangan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum.

“Kini bola panas ada di tangan Kejaksaan Agung. Apakah akan bergerak cepat untuk membongkar tabir dugaan kongkalikong dan mark-up di balik proyek pelabuhan yang seharusnya menjadi kebanggaan Kabupaten Berau?,” tegas Uchok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

Populer KORUPSI