Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

GERAI HUKUM

Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia: RKUHAP Antiklimaks Reformasi Hukum Pidana

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025 yang tengah digodok di DPR RI menuai kecaman keras dari Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia. Dalam pernyataan sikap tertulis yang dirilis pada Jumat, 18 Juli 2025, para akademisi dari berbagai perguruan tinggi ini menuding RKUHAP versi saat ini sebagai “antiklimaks reformasi hukum pidana” dan berpotensi menjadi langkah mundur yang mengancam prinsip keadilan prosedural.

Para dosen hukum pidana ini menyatakan keprihatinan mendalam atas proses pembahasan yang terkesan tergesa-gesa dan substansi RKUHAP yang dinilai gagal mengintegrasikan semangat progresif KUHP Nasional 2023. Mereka menyoroti kontradiksi antara KUHAP yang represif dan formalis dengan KUHP Nasional yang mengedepankan martabat manusia, keadilan di atas kepastian hukum, dan pemidanaan modern.

Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia menuding RKUHAP 2025 sebagai regulasi yang membuka ruang lebar bagi penyalahgunaan kewenangan penyelidik dan penyidik. Beberapa poin krusial yang mereka soroti adalah:

  1. Investigasi Khusus Tanpa Kontrol: Kewenangan undercover buy dan controlled delivery tanpa aturan jelas dikhawatirkan memicu penyalahgunaan.
  2. Penahanan Tanpa Kontrol Yudisial: Pasal 93 dan 94 RKUHAP dinilai melanggar prinsip habeas corpus karena penahanan dapat dilakukan tanpa mekanisme kontrol efektif dari pengadilan.
  3. Penetapan Tersangka Lewat Kekerasan: Pasal 85 ayat 6 dianggap tidak memiliki konsekuensi hukum yang cukup untuk mencegah praktik penyiksaan.
  4. Alasan Penahanan Diperluas: Alasan subjektif seperti “menghambat pemeriksaan” dan “tidak bekerja sama” dinilai bertentangan dengan hak diam dan hak ingkar tersangka.

Tak hanya itu, RKUHAP juga dituding menghapus mekanisme check and balances yang esensial dalam sistem peradilan. Hilangnya izin penahanan pre-factum oleh hakim, penggeledahan tanpa pengawasan, dan pengakuan bersalah tanpa kontrol menjadi sorotan utama. Hampir semua upaya paksa, menurut para dosen, dapat dilakukan tanpa izin pengadilan, hanya berdasarkan “penilaian penyidik.”

Pernyataan sikap tersebut juga menyoroti melemahnya hak tersangka dan peran advokat dalam RKUHAP. Jaminan bantuan hukum tidak eksplisit diatur, penolakan pendampingan hukum tidak memerlukan kontrol hakim, dan terbatasnya akses advokat terhadap bukti dinilai melanggar prinsip equality of arms.

Selain itu, konsep restorative justice (RJ) dalam RKUHAP dianggap mengaburkan esensinya. RJ yang dilakukan sejak tahap penyelidikan tanpa jaminan perlindungan korban, serta disyaratkan dengan pencabutan laporan, dinilai membatasi hak korban atas keadilan substantif.

Kritik tajam tak hanya diarahkan pada substansi, melainkan juga pada proses pembahasan RKUHAP. Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia menuding adanya minim partisipasi publik dan peran akademisi yang hanya formalitas. DPR dan Pemerintah disebut hanya mendengar kelompok tertentu secara selektif, mengabaikan kelompok terdampak seperti korban salah tangkap dan penyiksaan. Ini, menurut mereka, melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi tentang partisipasi masyarakat yang bermakna.

Para akademisi juga memperingatkan risiko implementasi serius. Dengan RKUHAP yang berlaku pada 2 Januari 2026, namun peraturan pelaksana baru disusun setelahnya, dikhawatirkan terjadi kekosongan norma yang bisa menimbulkan kekacauan.

Menyikapi permasalahan-permasalahan tersebut, Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia mengajukan tuntutan tegas:

  1. Penghentian Pembahasan: Presiden RI dan DPR RI diminta menghentikan pembahasan RKUHAP 2025 dan mengembalikannya ke proses yang transparan, partisipatif, serta berbasis bukti dan penelitian.
  2. Penyusunan Ulang: RKUHAP harus disusun ulang secara substantif dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perguruan tinggi, akademisi, LBH, NGO, korban, serta lembaga independen seperti Komnas HAM, KY, Komnas Perempuan, LPSK, dan Ombudsman.
  3. Integrasi dan Harmonisasi: Perlu adanya integrasi total antara KUHP dan KUHAP agar sistem hukum pidana Indonesia benar-benar modern, adil, dan sesuai dengan konstitusi serta instrumen HAM internasional.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh sejumlah Guru Besar dan Dosen Hukum Pidana terkemuka dari berbagai universitas di Indonesia, termasuk Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Dr. Topo Santoso, dan Dr. Febby Mutiara Nelson pada hari Jumat, 18 Juli 2025. Mereka menegaskan bahwa sikap ini adalah bentuk tanggung jawab akademik untuk menjaga marwah ilmu hukum pidana dan integritas sistem peradilan pidana Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Populer NASIONAL