Menu

Mode Gelap
Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap

INDAG

Harga Emas Antam Kamis Turun Signifikan

badge-check


					Emas ANTAM (Foto Rudi) Perbesar

Emas ANTAM (Foto Rudi)

INAnews.co.id, Jakarta– Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada hari Kamis, 17 Juli 2025. Berdasarkan informasi yang dirilis melalui laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini tercatat anjlok dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Untuk pecahan satu gram, harga emas Antam dibanderol seharga Rp1.312.000, turun sebesar Rp12.000 dari harga Rabu kemarin. Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback emas Antam. Hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp1.199.000 per gram, mengalami koreksi sebesar Rp13.000.

Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam hari ini yang dikutip dari Logam Mulia:

Emas 0,5 gram: Rp706.000

Emas 1 gram: Rp1.312.000

Emas 2 gram: Rp2.564.000

Emas 3 gram: Rp3.826.000

Emas 5 gram: Rp6.350.000

Emas 10 gram: Rp12.645.000

Emas 25 gram: Rp31.500.000

Emas 50 gram: Rp62.900.000

Emas 100 gram: Rp125.712.000

Emas 250 gram: Rp314.000.000

Emas 500 gram: Rp627.800.000

Emas 1.000 gram: Rp1.255.600.000

Penurunan harga emas ini menarik perhatian para investor dan pelaku pasar logam mulia. Apakah ini saat yang tepat untuk berinvestasi, ataukah masih ada potensi penurunan lebih lanjut? Investor disarankan untuk terus memantau pergerakan harga emas dan mempertimbangkan kondisi pasar secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara

12 Januari 2026 - 16:44 WIB

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

12 Januari 2026 - 15:43 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Populer GERAI HUKUM