Menu

Mode Gelap
Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela AS Terapkan Imperialisme Baru dan Ancam Stabilitas Global Tangkap Maduro FPCI Sebut Tindakan AS di Venezuela Langgar Hukum Internasional

HUKUM

Jetty Letter S Diduga Masih Menampung Hasil Batubara Ilegal Dari Lokasi Pusat Kota Tanjung Redeb

badge-check


					Tongkang batu bara yang diduga berada di Jetty Letter S ( foto : sumber INANEWS) Perbesar

Tongkang batu bara yang diduga berada di Jetty Letter S ( foto : sumber INANEWS)

INAnews.co.id, Jakarta – Praktik pertambangan ilegal justru tumbuh subur di sejumlah daerah Indonesia. Salah satu titik panas terbaru berada di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Sebelumnya Polres Berau telah menutup aktifititas tambang batubara ilegal di Jalan Poros Kelay KM 32 dan diduga terhubung dengan jeti pengiriman di kawasan Leter S, Jalan Poros Labanan–Teluk Bayur.

Polres Berau hanya mengamankan mengamankan tiga alat berat atau ekskavator tak bertuan yang diklaim berada di lahan milik perusahaan tambang PT Berau Coal.

Polres Berau memastikan tiga alat penggali itu digunakan untuk melakukan aktivitas tambang ilegal.

Aktivitas diduga Penambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal kembali terjadi. di lokasi Pasantren Hidayatulah yang pusatnya padat penduduk dan tidak jauh dari Pos Sabhara Polres Berau.

Ketua PADHI , Mus Gaber meminta pihak Polda Kaltim dan Polres Berau untuk mengambil langkah tegas terhadap kegiatan tambang ilegal di Berau di dekat Pesantren Hidayatulah.

“Kita meminta dengan tegas pihak Polda Kaltim dan Polres untuk mengambil langkah tegas dan menetapkan tersangka,” tegas Mus Gaber

PADHI juga menyoroti kegiatan tambang ilegal yang menggunakan jetty di Letter S sebagai tempat penampungan.

“Terkait jetty yang di Letter S tempat penampungan PETI semua masuk ke situ, kita meminta dengan tegas pihak Polda Kaltim dan Polres untuk mengambil langkah tegas,” ungkap Mus Gaber

Dari informasi didapat redaksi jika pemain tambang batu bara ilegal diduga berinisial M ini di lokasi dekat pesantren Hidayatulah menggunakan Jetty Letter S dengan dokumen terbang alias dokumen tidak resmi milik salah satu perusahaan batu bara yang jaraknya kurang dari 5 km yang diduga milik HB sebutannya.

“Kegiatan pengiriman ke Jetty Letter S itu dilakukan malam hari dan memakai dokumen terbang, dan bongkar muat bisa sampai satu tongkang,” ucap sumber kepada redaksi.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

KontraS: Satu Tahun Prabowo-Gibran, Katastrofe HAM Terjadi Masif di Indonesia

11 Desember 2025 - 11:31 WIB

Populer HUKUM