Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

HUKUM

Jetty Letter S Diduga Masih Menampung Hasil Batubara Ilegal Dari Lokasi Pusat Kota Tanjung Redeb

badge-check


					Tongkang batu bara yang diduga berada di Jetty Letter S ( foto : sumber INANEWS) Perbesar

Tongkang batu bara yang diduga berada di Jetty Letter S ( foto : sumber INANEWS)

INAnews.co.id, Jakarta – Praktik pertambangan ilegal justru tumbuh subur di sejumlah daerah Indonesia. Salah satu titik panas terbaru berada di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Sebelumnya Polres Berau telah menutup aktifititas tambang batubara ilegal di Jalan Poros Kelay KM 32 dan diduga terhubung dengan jeti pengiriman di kawasan Leter S, Jalan Poros Labanan–Teluk Bayur.

Polres Berau hanya mengamankan mengamankan tiga alat berat atau ekskavator tak bertuan yang diklaim berada di lahan milik perusahaan tambang PT Berau Coal.

Polres Berau memastikan tiga alat penggali itu digunakan untuk melakukan aktivitas tambang ilegal.

Aktivitas diduga Penambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal kembali terjadi. di lokasi Pasantren Hidayatulah yang pusatnya padat penduduk dan tidak jauh dari Pos Sabhara Polres Berau.

Ketua PADHI , Mus Gaber meminta pihak Polda Kaltim dan Polres Berau untuk mengambil langkah tegas terhadap kegiatan tambang ilegal di Berau di dekat Pesantren Hidayatulah.

“Kita meminta dengan tegas pihak Polda Kaltim dan Polres untuk mengambil langkah tegas dan menetapkan tersangka,” tegas Mus Gaber

PADHI juga menyoroti kegiatan tambang ilegal yang menggunakan jetty di Letter S sebagai tempat penampungan.

“Terkait jetty yang di Letter S tempat penampungan PETI semua masuk ke situ, kita meminta dengan tegas pihak Polda Kaltim dan Polres untuk mengambil langkah tegas,” ungkap Mus Gaber

Dari informasi didapat redaksi jika pemain tambang batu bara ilegal diduga berinisial M ini di lokasi dekat pesantren Hidayatulah menggunakan Jetty Letter S dengan dokumen terbang alias dokumen tidak resmi milik salah satu perusahaan batu bara yang jaraknya kurang dari 5 km yang diduga milik HB sebutannya.

“Kegiatan pengiriman ke Jetty Letter S itu dilakukan malam hari dan memakai dokumen terbang, dan bongkar muat bisa sampai satu tongkang,” ucap sumber kepada redaksi.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Sandri Dukung  Penghargaan Bintang Mahaputera Untuk Kapolri

13 Februari 2026 - 17:14 WIB

Populer HUKUM