INAnews.co.id, Jakarta – KaPolda Kaltim komitmen akan menindak tegas berantas ilegal mining di wilayah Kalimantan Timur.
“Kami punya komitmen terhadap kasus illegal mining di Kaltim, kami.lakukan penegakan hukum,” tegas Kapolda Kaltim beberapa waktu lalu.
Sejak April hingga Juli 2025 ini, total sudah ada 8 kasus yang berhasil diungkap.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur (Kaltim) Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro bahkan memastikan proses penyidikan perkara aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini sedang berjalan.
Padepokan Hukum Indonesia mengapresiasi atas komitmen Polda Kaltim berantas ilegal mining di wilayah IKN yang telah merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun.
Namun kata Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) Mus Gaber, Kapolda dinilai patah nyali untuk berantas ilegal mining di wilayah Kabupaten Berau.
Ilegal mining kembali terjadi di wilayah Kabupaten Berau di sekitar Poros Kelay KM 35, meski sebelumnya Polres Berau telah melakukan penyitaan alat berat tak bertuan di lokasi ilegal mining di lahan konsensi PT Berau Coal.
“Kalau di IKN berani menindak tegas kenapa di Berau patah nyali, sampai saat ini tersangkanya pun belum ada, hanya menyita alat berat tak bertuan,” kata Mus kepada media pada Jumat 25 Juli 2025.
Sementara, Padepokan Hukum Kalimantan Timur mengkritik meski tidak memiliki izin resmi, aktivitas penambangan dan distribusi batubara berlangsung terang-terangan, seolah hukum hanya menjadi formalitas yang tak berdaya di hadapan kepentingan ekonomi sesaat.
Selain itu katanya warga banyak yang mengeluhkan dampak lingkungan mulai dari rusaknya vegetasi, aliran air yang tercemar, hingga ancaman longsor akibat lubang tambang yang ditinggal para mafia batubara.
“Kalau dibiarkan, Berau bukan hanya kehilangan hutan, tapi juga kehilangan masa depan. Tambang ilegal ini bukan sekadar kejahatan ekonomi, tapi juga kejahatan lingkungan,” ujar Bang Sis, aktivis hukum sekaligus warga setempat, Sabtu226 Juli 2025.
Bukan hanya aktivitas penambangan ilegal batubara juga telah melakukan bongkar muat batu bara yang diduga tidak mengantongi izin kembali terjadi di kawasan Jetty Letter S, Jalan Poros Labanan, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung secara diam-diam, terutama pada malam hari, sehingga menyulitkan pengawasan dari instansi terkait.
Informasi ini diperoleh dari seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Ia menyatakan bahwa kegiatan pemindahan batu bara dari truk ke area jetty dilakukan secara rutin pada waktu malam demi menghindari pantauan.






