Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

TNI/POLRI

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Terbesar dalam Sejarah

badge-check


					Foto: dok. Puspen TNI Perbesar

Foto: dok. Puspen TNI

INAnews.co.id, Dumai– TNI AL terus berkomitmen dalam menjaga kedaulatan Perairan Indonesia, pekan kemarin tim gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai dan personel Koarmada I berhasil mengamankan KLM. Harapan Indah 99, GT 168 dengan Muatan diduga Rokok ilegal merek Camclar sebanyak 5.120 dus tanpa cukai dari Thailand, di Perairan Kuala Selat Akar Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Hal tersebut disampaikan oleh Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Fauzi dalam Konfrensi Pers yang dilaksanakan di Mako Lanal Dumai. Senin (30/06). “Sekali lagi kami sampaikan ucapan terimakasih kepada Bea Cukai dan Kemenkopolkam atas kolaborasi dan keberhasilan ini merupakan tangkapan terbesar, dan operasi ini akan terus dilaksanakan”, ungkap Panglima Koarmada I dilansir akun X Puspen TNI, Senin (1/7/2025).

Dalam rangka proses hukum yang sedang berlangsung, tim gabungan F1QR Lanal Dumai dan personel Koarmada I melaksanakan pembongkaran muatan KLM. Harapan Indah 99 selama dua hari. Muatan yang dibongkar merupakan barang bukti berupa rokok non cukai yang berasal dari Thailand.

Setelah proses pembongkaran selesai, pada Senin, 23 Juni 2025, Bea Cukai Dumai bersama Bea Cukai Kanwil Provinsi Riau melakukan pengecekan barang bukti di Gudang Mako Lanal Dumai. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan keamanan barang bukti, serta memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan transparan.

Hasil perhitungan barang bukti oleh Bea Cukai Dumai bahwa total kerugian negara mencapai Rp97.928.192.000. Sejumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 5.120 dus, sama dengan 2.560.000 bungkus.

Dari hasil pengamanan muatan yang diduga rokok ilegal ini, KLM. Harapan Indah 99 patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango

9 Januari 2026 - 18:59 WIB

Pantai Pohon Cinta, Ikon Wisata Favorit di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo

8 Januari 2026 - 16:13 WIB

Populer DAERAH