INAnews.co.id, Jakarta– Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah mengejutkan dengan memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis 4 tahun penjara, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara. DPR telah menyetujui usulan presiden ini.
Pengamat politik Rocky Gerung menyebut keputusan ini sebagai “wind of change” yang menandai pemisahan antara politik dan hukum.
“Presiden mengerti bahwa tekanan politik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengadili seseorang,” kata Rocky dalam dialog dengan Hersubeno Arief, belum lama ini.
Langkah ini dipandang sebagai upaya Prabowo untuk memastikan stabilitas dalam negeri demi aktivitas global Indonesia, sekaligus menghindari stigma sebagai negara yang menuju otoritarisme.






