Menu

Mode Gelap
Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap

GERAI HUKUM

AKSI Ingatkan Bahaya Kemerosotan Republik di 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia

badge-check


					Foto: dok. Amnesty International Indonesia Perbesar

Foto: dok. Amnesty International Indonesia

INAnews.co.id, Jakarta– Menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia, Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) melontarkan peringatan keras mengenai bahaya “kemerosotan nasional”. Menurut AKSI, kondisi ini tercermin dari rusaknya sendi-sendi utama Republik, yakni hilangnya penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, lemahnya penegakan hukum, serta tidak adanya perlakuan setara bagi seluruh warga negara. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah siaran pers yang diterima redaksi.

AKSI menyoroti ironi bahwa Indonesia, yang dulu menjadi inspirasi global dalam melawan kolonialisme melalui Proklamasi Kemerdekaan 1945 dan Konferensi Asia Afrika (KAA) 1955, kini justru menghadapi kemunduran. Warisan sejarah ini, menurut mereka, telah sirna akibat “pelumpuhan kesadaran kebangsaan” selama 60 tahun terakhir, pasca-peristiwa 1965.

Generasi penerus disebut mewarisi trauma dan mengalami depolitisasi karena gagasan kebangsaan hanya terbatas pada wacana pembangunan dan stabilitas keamanan berbasis ultra-nasionalisme. Selain itu, ada warisan ketidaksetaraan ekonomi yang akut, di mana segelintir orang terkaya menguasai kekayaan setara 50 juta penduduk.

Pernyataan AKSI menegaskan bahwa cita-cita kemerdekaan yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu menghapuskan penjajahan, melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan menciptakan perdamaian abadi, telah menyimpang jauh. Pemerintahan yang seharusnya berdaulat rakyat justru gagal mewujudkan amanat tersebut.

AKSI juga mengaitkan perubahan arah bangsa ini dengan Tragedi 1965. Peristiwa tersebut, menurut mereka, menjadi tonggak perubahan rezim yang mengakhiri “revolusi” dan menggantinya dengan “pembangunan semu” yang menindas kemanusiaan di bawah rezim militeristik Orde Baru.

Meskipun Orde Baru telah tumbang, AKSI menilai bahwa fondasi Negara Keamanan Nasional yang otoriter masih hidup dan bahkan kembali menguat. Hal ini mengakibatkan rakyat kehilangan kedaulatannya untuk mengontrol kekuasaan.

AKSI juga menyoroti kebijakan ekonomi terpusat yang menciptakan ketimpangan parah dan korupsi sistemik, seperti dalam kasus perusakan hutan dan perampasan tanah. Keadilan, bagi para korban, kini hanya menjadi angan-angan.

Dalam pernyataannya, AKSI menilai bahwa pemerintahan era Reformasi telah gagal total dalam mengubah watak Negara Keamanan Nasional warisan Orde Baru. Kondisi ini membuat Indonesia kehilangan kesempatan emas untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan.

Lebih lanjut, AKSI menyoroti 10 bulan pemerintahan Prabowo Subianto yang dinilai telah menunjukkan ciri-ciri dan perilaku Orde Baru, seperti militeristik, penggunaan kekerasan, teror, serta sikap anti-intelektual.

Menutup pernyataannya, AKSI berharap para pemimpin dan pemangku jabatan tidak lagi mempermainkan suara rakyat, memanipulasi sejarah, dan segera fokus membangun bangsa menuju kehidupan yang lebih bermartabat, adil, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Tiga tuntutan utama AKSI adalah:

1. Mendesak pemerintah mencabut berbagai kebijakan yang berpotensi membawa kemerosotan nasional, seperti penulisan ulang sejarah dan pemberian gelar kehormatan kepada sosok yang dianggap merusak sendi kemanusiaan di masa lalu.

2. Mendesak pemerintah menghentikan praktik-praktik otoriter yang mematikan demokrasi, termasuk dalam pembentukan koalisi politik yang melumpuhkan fungsi partai.

3. Mendesak pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan penggunaan kekerasan aparat terhadap masyarakat kritis.

Di atas adalah pernyataan bersama lewat keterangan pers, Kamis (14/8/2025), dalam “Konferensi Pers Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan RI” di Menteng, Jakarta Pusat.

Hadir dalam pernyataan bersama: Marzuki Darusman (Jaksa Agung 1999-2001; Aktivis HAM), Prof. Sulistyowati Irianto (Profesor Antropologi Hukum), Prof. Dr. Asvi Warman Adam (sejarawan), Ita Fatia Nadia (peneliti sejarah), Dr. Andi Achdian (sejarawan), Jaleswari Pramodhawardani (Direktur Lab45), Usman Hamid (Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia), dan Firda (aktivis dan sejarawan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi

12 Januari 2026 - 18:49 WIB

Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG

12 Januari 2026 - 17:47 WIB

INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara

12 Januari 2026 - 16:44 WIB

Populer EKONOMI