INAnews.co.id, Jakarta– Gelombang razia dan ancaman pidana terhadap warga yang mengibarkan bendera bajak laut “One Piece” menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-80 menuai kritik keras. Amnesty International Indonesia menilai respons pemerintah dan aparat keamanan sebagai tindakan yang berlebihan dan bertentangan dengan hak asasi manusia.
Fenomena pengibaran bendera yang dalam serial anime populer itu dikenal sebagai jolly roger—bergambar tengkorak bertopi jerami—dianggap sebagai bentuk ekspresi kekecewaan dan kritik terhadap kondisi sosial dan pemerintahan. Namun, respons aparat di berbagai daerah menunjukkan sikap represif.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa mengibarkan bendera “One Piece” bukanlah makar atau upaya memecah belah bangsa. Aksi ini, menurutnya, merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan instrumen internasional, seperti ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
“Represi melalui razia atau penyitaan bendera One Piece seperti yang terjadi di Tuban serta penghapusan mural One Piece di Sragen jelas merupakan suatu bentuk perampasan kebebasan berekspresi yang bertujuan mengintimidasi dan menimbulkan ketakutan di masyarakat,” kata Usman Hamid, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/8/2025).
Ia mencontohkan kasus di Tuban, Jawa Timur, di mana seorang pemuda didatangi tim gabungan aparat hanya karena mengunggah foto bendera tersebut di status WhatsApp. Meski tidak ditangkap, bendera disita dan konten foto dihapus. Di Sragen, mural serupa juga dihapus di bawah pengawasan aparat.
Alih-alih merepresi, Usman Hamid menyarankan pemerintah seharusnya lebih fokus menyelesaikan akar masalah yang memicu keresahan masyarakat. “Negara tidak boleh anti terhadap kritik,” tegasnya.
Pernyataan dari pejabat tinggi seperti Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan, yang menyebut pengibaran bendera ini sebagai tindak pidana yang mencederai kehormatan bendera merah putih, dinilai berlebihan. Hal serupa juga datang dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, yang bahkan menganggapnya sebagai bentuk makar.
Usman Hamid mengingatkan bahwa Indonesia sebagai negara pihak ICCPR memiliki kewajiban untuk melindungi ruang aman bagi warga untuk menyampaikan pendapat secara damai. “Perlindungan hak atas kebebasan berekspresi… berlaku untuk segala jenis informasi dan gagasan, termasuk informasi dan gagasan yang dianggap mengejutkan, menyerang, atau mengganggu,” tutupnya.






