Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

UPDATE NEWS

Bupati Koltim Resmi Berbaju Oranye, OTT KPK Buka Tabir Korupsi Proyek RSUD yang Mengguncang Sultra!

badge-check


					Foto: ist Perbesar

Foto: ist

INAnews.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Sabtu (9/8). Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu bernilai Rp126,3 miliar.

Saat digiring oleh penyidik, Abdul Azis mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK dengan kedua tangan diborgol. Penahanan ini dilakukan setelah KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara menjadi penyidikan.

Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yaitu Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK proyek RSUD), serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady dan Arif Rahman.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa uang hasil korupsi proyek tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Azis selama masa jabatannya sebagai Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029.

“Kami menduga adanya aliran dana komitmen fee sebesar 8 persen, atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek yang mengalir kepada tersangka. Sebagian dari uang ini digunakan untuk kebutuhan pribadi Abdul Azis,” ujar Asep.

Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika pihak Kementerian Kesehatan melakukan penunjukan langsung konsultan perencana untuk pembuatan desain dasar RSUD. Pada Januari 2025, pengaturan lelang proyek pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur diduga dilakukan secara terstruktur, dengan beberapa tersangka terlibat aktif dalam mengkondisikan pemenang lelang.

Setelah kontrak pekerjaan senilai Rp126,3 miliar ditandatangani pada Maret 2025, aliran dana mulai terjadi secara bertahap hingga akhirnya terungkap oleh KPK.

Penahanan terhadap para tersangka berlaku selama 20 hari pertama sejak 8 hingga 27 Agustus 2025 dan dilaksanakan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dan mengusut tuntas kasus korupsi ini demi menjaga kepercayaan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Jumlah Aduan ke Kompolnas Bukan Indikator Rusaknya Kinerja Polri

7 Januari 2026 - 06:58 WIB

Haidar Alwi : Tuduhan ICW Kepada Yayasan Kemala Bhayangkari Sebagai Mitra MBG Perlu Dikoreksi

5 Januari 2026 - 23:06 WIB

Populer NASIONAL