Menu

Mode Gelap
Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap

INDAG

Emas Antam Hari Ini Turun Rp7.000

badge-check


					Foto: dok. Antam Perbesar

Foto: dok. Antam

INAnews.co.id, Jakarta– Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu, 20 Agustus 2025, turun sebesar Rp 7.000 menjadi Rp1.890.000 per gram, yang merupakan harga terendah dalam lebih dari satu setengah bulan terakhir. Penurunan harga ini mengikuti pelemahan harga emas dunia yang turun selama empat hari berturut-turut dengan level US$3.315,19 per troy ons.

Selain harga jual, harga pembelian kembali (buyback) emas Antam juga turun Rp 7.000 menjadi Rp 1.736.000 per gram. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback dikenakan potongan pajak sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP, yang dipotong langsung dari nilai penjualan.

Berikut adalah rincian harga emas Antam Logam Mulia pada Rabu, 20 Agustus 2025:

0,5 gram: Rp 995.000

1 gram: Rp 1.890.000

2 gram: Rp 3.720.000

3 gram: Rp 5.555.000

5 gram: Rp 9.225.000

10 gram: Rp 18.395.000

25 gram: Rp 45.862.000

50 gram: Rp 91.645.000

100 gram: Rp 183.212.000

250 gram: Rp 457.765.000

500 gram: Rp 915.320.000

1.000 gram: Rp 1.830.600.000

Penurunan harga ini terjadi setelah harga emas sempat menguat pada hari sebelumnya. Harga emas Antam saat ini berada pada level yang sama dengan harga terendah terakhir pada 30 Juni 2025 di Rp 1.880.000 per gram. Penurunan selama seminggu terakhir mencapai sekitar 1,41%.

Harga emas Antam dipengaruhi oleh tren harga emas dunia yang sedang melemah, yang berdampak pada pasar lokal dan harga emas batangan yang diproduksi Antam.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara

12 Januari 2026 - 16:44 WIB

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

12 Januari 2026 - 15:43 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Populer GERAI HUKUM