Menu

Mode Gelap
Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi MBG Mulia tapi Rawan Bocor, Budayawan Minta Audit Terbuka

HOT ISU

Viral Video Larangan Isi BBM bagi Kendaraan Pajak Mati: Hoax

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Baru-baru ini video yang menarasikan bahwa kendaraan dengan pajak mati atau belum bayar pajak tidak boleh mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU viral di media sosial. Namun, kabar ini telah dipastikan sebagai hoaks oleh Pertamina dan pihak kepolisian.

Dalam video yang beredar, tampak aparat kepolisian melakukan inspeksi di SPBU dan mengarahkan petugas untuk tidak melayani pengendara kendaraan yang katanya belum membayar pajak dan tidak memiliki surat lengkap. Pembatasan pengisian BBM ini disebut-sebut sebagai upaya mengatur kelangkaan BBM di daerah tersebut.

Namun, lokasi SPBU tidak diungkap secara jelas dan narasi ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menegaskan bahwa informasi larangan tersebut adalah tidak benar alias hoaks. Penyaluran BBM, khususnya subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah dan tidak ada pembatasan isi BBM berdasarkan status pajak kendaraan.

Masyarakat diminta untuk mengikuti informasi resmi melalui kanal resmi Pertamina dan tidak terpengaruh hoaks yang beredar.

Pihak kepolisian juga memberikan klarifikasi bahwa video tersebut menyesatkan, dan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi viral tanpa konfirmasi dari sumber resmi.

Kejadian yang tertangkap dalam video kemungkinan merupakan pembatasan sementara di satu titik SPBU dikarenakan kondisi pasokan BBM di daerah tersebut, bukan aturan resmi larangan isi BBM bagi kendaraan pajak mati secara menyeluruh.

Netizen di media sosial pun ramai memperdebatkan isu ini, dengan beberapa justru mendukung agar masyarakat lebih taat pajak. Namun, yang pasti, pengisian BBM bagi kendaraan tidak ada kaitannya dengan status pembayaran pajak menurut aturan yang berlaku saat ini.

Untuk informasi lebih akurat dan terbaru, masyarakat disarankan mengandalkan sumber berita terpercaya dan pengumuman resmi dari Pertamina serta instansi terkait. Demikian dikutip berbagai sumber.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Perkuat Silaturahmi, Kedubes UEA Serahkan Simbol Tradisi dan Persahabatan di Masjid Al-Amin Kemenkeu

23 Februari 2026 - 21:09 WIB

UBN Ajak Bangkitkan Aceh di Ramadan

17 Februari 2026 - 13:25 WIB

BMH: Ramadhan Bahagia dengan Berzakat

16 Februari 2026 - 15:59 WIB

Populer SOSIAL