INAnews.co.id, Buton Tengah — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah menerima surat resmi dari Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Kepulauan Buton (APMM Kepton) yang meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyimpangan dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengguna Anggaran (PA) di lingkup Pemerintah Daerah Buton Tengah.
Surat yang diterima DPRD pada Selasa, 14 Oktober 2025 itu berisi desakan agar lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola keuangan publik dan legalitas administrasi pemerintahan.
Koordinator APMM Kepton, Sarman, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam memastikan proses pemerintahan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta DPRD Buton Tengah memfasilitasi RDP sebagai ruang klarifikasi dan transparansi. Hal ini penting agar tidak ada kebijakan yang berpotensi menyimpang dari aturan hukum,” ujar Sarman di Baubau, Selasa (14/10/2025).
APMM Kepton dalam suratnya menyoroti dugaan adanya kejanggalan pada penerbitan SK Pengguna Anggaran, termasuk soal penunjukan pejabat pelaksana harian dan pelaksana tugas yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Rapat Dengar Pendapat itu direncanakan digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025, pukul 08.00 WITA, di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Buton Tengah. Aliansi berharap DPRD dapat memfasilitasi pertemuan tersebut dengan menghadirkan pihak pemerintah daerah terkait.
“Kami percaya DPRD sebagai representasi rakyat memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” tambah Sarman.
Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Buton Tengah dan Inspektorat Daerah sebagai bentuk transparansi dan koordinasi lintas lembaga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Buton Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pelaksanaan RDP tersebut.






