INAnews.co.id, Buton Tengah – Polemik serius menyelimuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) setelah Aliansi Pemuda Mahasiswa Masyarakat Kepulauan Buton (APMM KEPTON) menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi cacat hukum dalam pelaksanaan pergeseran anggaran oleh Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda), Samsudin Pamone. Dugaan pelanggaran ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Buton Tengah, APMM Kepton, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Buteng, Senin, (27/10/2025).
APMM Kepton menilai tindakan PLH Sekda menandatangani dokumen pergeseran anggaran, yang mengakibatkan perubahan alokasi belanja daerah dan/atau menimbulkan tindakan pengelolaan anggaran yang berdampak pada alokasi dana, merupakan pelanggaran mendasar terhadap regulasi administrasi negara.
Perwakilan APMM Kepton menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021, seorang pejabat PLH tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian dan alokasi anggaran.
“Dalam regulasi itu jelas, PLH tidak bisa mengambil keputusan strategis, apalagi terkait pergeseran dan pelaksanaan anggaran yang berdampak pada perubahan alokasi anggaran. Tapi faktanya, dokumen pergeseran anggaran untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupeten Buton Tengah yang disetujui pada 15 Mei 2025 justru menggunakan tanda tangan PLH Sekda,” tegas APMM.
APMM Kepton juga menyoroti dugaan kejanggalan administratif berupa perbedaan nama pejabat yang ditunjuk di SK PA No. 253/2025 dan SK PLH No. 279/2025, serta kedua nama tersebut menggunakan NIP yang sama. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi data otentik pada surat resmi (SK Bupati) untuk tujuan melegitimasi tindakan keuangan. Ini bisa dikategorikan sebagai pemalsuan surat atau tindak pidana lain yang terkait dengan kebohongan dokumen resmi.
Mereka juga menyentil kinerja legislatif setempat. “Kami melihat DPRD belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan. Seharusnya DPRD menjadi lembaga yang mendengar aspirasi publik, bukan malah terkesan membela pemerintah padahal kasus ini nyata memiliki potensi Perbuatan melawan hukum,” ujarnya, menuntut ketegasan dewan.
Pihak Pemerintah Buteng memberikan pembelaan keras. Kabag Hukum Setda Buteng, Aminuhu, menjelaskan bahwa posisi Samsudin Pamone sebagai PLH Sekda sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah sesuai dengan koridor hukum.
Aminuhu menekankan adanya pemisahan antara dua fungsi tersebut. Menurutnya, Samsudin Pamone telah lebih dulu ditugaskan sebagai PA/KPA Sekretariat Daerah, yang merupakan pelaksanaan tugas rutin.
Dasar hukum yang digunakan Pemkab merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 huruf e, yang membenarkan Kepala Daerah mengambil tindakan mendesak demi kepentingan masyarakat.
Meskipun klarifikasi dari pemerintah telah diberikan, APMM Kepton menilai persoalan ini masih jauh dari kata tuntas. “Fakta membuktikan bahwa persoalan tersebut belum selesai, mengindikasikan bahwa polemik kini berada di tangan Permerintah Buteng dan berpotensi berlanjut ke ranah hukum yang lebih tinggi, tutup perwakilan APMM Kepton.






