INAnews.co.id, Jakarta– Partai Buruh membeberkan perhitungan final kenaikan Upah Minimum 2026 berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) dan Putusan MK. Hasilnya, kenaikan yang sesuai hukum adalah 8 persen, sementara tuntutan buruh berada di kisaran 8,5-10,5 persen.
Berdasarkan paparan Said Iqbal, perhitungan didasarkan pada formula MK: Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi, dikalikan Indeks Tertentu.
Inflasi (Oktober 2024-September 2025): 2,65%
Pertumbuhan Ekonomi (periode sama): 5,12%
Indeks Tertentu yang diusulkan: 1,0 – 1,4
Dengan indeks 1,0, perhitungannya adalah 2,65% + 5,12% = 7,77%, yang dibulatkan menjadi 8%. Said menegaskan angka ini adalah “hitungan fix formula” yang tak terbantahkan.
“Jadi tidak ada formula lain, Bapak-bapak pejabat tinggi yang terhormat. Kalau bicara pakai angka, pakai hukum. Jangan pakai otot-ototan atau pakai kekuasaan, jangan,” sindirnya saat konferensi pers, Kamis (23/10/2025).
Ia menjelaskan, tuntutan 8,5 persen adalah bagian dari ruang negosiasi yang wajar, mengingat Presiden Prabowo sendiri pernah menetapkan indeks tertentu sekitar 0,95 untuk kenaikan upah tahun sebelumnya. Dengan kondisi makroekonomi yang dinilai tidak jauh berbeda, Partai Buruh memandang usulan indeks 1,0 sebagai hal yang realistis.






