INAnews.co.id, Bolmut,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas kejahatan.
Kali ini, sebuah sindikat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi berhasil dibongkar pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30 WITA di Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan intensif tim Satreskrim di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Boroko. Kecurigaan petugas tertuju pada sebuah kendaraan yang kerap melakukan pembelian solar dalam jumlah besar. Penyelidikan mendalam akhirnya mengarah pada seorang pria berinisial AAC (53), warga Desa Kuala, Kecamatan Kaidipang, yang diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selasa 7 Oktober 2025.
Saat dilakukan penggerebekan di kediaman AAC, petugas menemukan barang bukti yang sangat memberatkan, yaitu dua unit truk dengan tangki modifikasi berkapasitas 190 liter dan 240 liter, serta 11 galon berisi solar dengan total volume sekitar 304 liter. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa AAC telah menjalankan bisnis haram ini selama enam bulan terakhir dengan modus operandi yang terstruktur dan rapi.
AAC membeli solar di SPBU Boroko menggunakan barcode kendaraan milik orang lain, kemudian menjualnya kembali kepada pihak tertentu dengan harga yang jauh lebih tinggi, yaitu Rp 9.000 per liter. Salah seorang pembeli berinisial IM mengaku bahwa solar tersebut digunakan untuk keperluan mesin sawmill atau pabrik kayu.
Yang lebih mencengangkan, AAC mengakui bahwa ia mendapatkan pasokan solar dari tiga petugas SPBU yang berbeda dalam tiga hari berturut-turut, yaitu pada tanggal 3, 4, dan 5 Oktober 2025, masing-masing sebanyak 100 liter. Hal ini mengindikasikan adanya keterlibatan oknum SPBU dalam membantu kelancaran bisnis haram tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit truk Toyota Rino warna merah, berbagai galon berisi solar, serta dua buah tangki rakitan berkapasitas besar. Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Bolmut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bolaang Mongondow Utara, AKBP Juleigtin Siahaan, SIK, MIK, memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan responsif dari Satreskrim Polres Bolmut dalam mengungkap kasus ini.
“Tindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Bolmut dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba memanfaatkan situasi dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.
Beliau juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus ditingkatkan melalui sinergi antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan pengelola SPBU guna mencegah penyimpangan serupa.
Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Mario V. Sopacoly, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami tengah menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk oknum SPBU yang diduga membantu pelaku dalam proses pembelian BBM. Tidak menutup kemungkinan akan ada terduga pelaku lain berdasarkan hasil penyelidikan/ penyidikan,” ujarnya.
IPTU Mario juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan penimbunan atau penjualan kembali BBM bersubsidi, karena tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas.
Dengan keberhasilan ini, Polres Bolmong Utara mengirimkan pesan yang jelas bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan segala bentuk penyimpangan terkait BBM bersubsidi agar dapat segera ditindaklanjuti.