INAnews.co.id, Buton Tengah – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah bersama Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Kepulauan Buton (APMM Kepton), Senin, 21 Oktober 2025, batal digelar sesuai jadwal.
Forum yang semula direncanakan untuk membahas legalitas Surat Keputusan (SK) Pengguna Anggaran (PA) oleh pejabat Pelaksana Harian (PLH) atau Pelaksana Tugas (PLT) Sekda, terpaksa ditunda karena sebagian perwakilan Pemerintah Daerah tidak hadir.
Ketidakhadiran sejumlah pejabat membuat suasana rapat sempat memanas. Pihak DPRD dan mahasiswa mempertanyakan keseriusan Pemda dalam memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
Asisten I Setda Buton Tengah, Akhmad Sabir, yang hadir mewakili pemerintah daerah, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran pejabat teknis lainnya. Ia menyebut, sebagian pejabat sedang mengikuti rapat penting terkait pembahasan batas wilayah kabupaten dan desa.
“Kami mohon maaf karena beberapa pejabat harus menghadiri rapat batas wilayah. Namun soal SK Pengguna Anggaran, itu tidak terbit sembarangan. Semua sudah melalui kajian Bagian Hukum, Inspektorat, dan BKD, serta dibahas bersama Bupati,” ujar Sabir.
Menurutnya, penerbitan SK tersebut telah melalui proses administratif yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Buton Tengah, Samirun, menjelaskan bahwa isu yang diangkat APMM Kepton sejatinya sudah dibahas beberapa bulan lalu. Namun, karena kembali mencuat di publik, DPRD menilai perlu membuka kembali forum klarifikasi melalui RDP.
“RDP ini penting agar menjadi forum terbuka bagi publik. Kalau masih ada hal yang belum jelas, kita bahas bersama dengan pihak terkait,” kata Samirun.
Ia menambahkan, DPRD akan menjadwal ulang RDP pada Senin, 27 Oktober 2025, agar pembahasan berjalan lebih efektif dengan kehadiran lengkap dari unsur Pemda.
Koordinator APMM Kepton, Sarman, sepakat dengan penundaan itu, namun menegaskan pentingnya kehadiran seluruh pejabat terkait termasuk Bupati agar pembahasan tidak setengah-setengah.
“Kami sepakat diundur ke tanggal 27, tapi kami minta seluruh pihak hadir, termasuk Pak Bupati. Karena ini menyangkut persoalan wewenang dan penggunaan anggaran, maka forum ini harus terbuka dan komprehensif,” tegasnya.
Penundaan RDP kali ini menambah panjang daftar persoalan administratif yang belum tuntas di Buton Tengah. Publik menanti, apakah pertemuan lanjutan benar-benar menghadirkan seluruh pihak untuk membuka terang soal dasar hukum SK Pengguna Anggaran tersebut.
Editor: Alanmustajab