Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

DAERAH

Bupati Buteng Tantang Gubernur? GMNI Ambil Sikap Tegas Dukung Pemprov Sultra

badge-check


					Sekretaris Cabang GMNI Baubau, Sarman. Perbesar

Sekretaris Cabang GMNI Baubau, Sarman.

INAnews.co.id, Baubau – Kontroversi pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Tengah (Buteng) oleh Bupati Dr. Azhari pada 20 November 2025 memicu reaksi keras dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

‎Sekretaris Cabang GMNI Baubau, Sarman, secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap sikap dan peringatan hukum yang telah disampaikan oleh Sekda Pemerintah Daerah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, seraya mendesak Bupati Buteng untuk segera membatalkan Surat Keputusan (SK) pelantikan yang dinilai inkonstitusional.

‎Sarman menegaskan bahwa peringatan yang disampaikan oleh Sekda Sultra, mengenai pelantikan Pj Sekda Buteng Armin, S.Pd yang cacat hukum adalah langkah penyelamatan administrasi negara di daerah.

‎”Kami berdiri tegak di belakang Gubernur Sultra. Beliau telah menjalankan tugasnya sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah dengan mengingatkan adanya pelanggaran prosedur yang sangat fundamental. Pernyataan beliau adalah benteng terakhir hukum yang harus ditaati,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025).

‎GMNI menilai, dengan adanya surat tanggapan dari Pemprov Sultra yang tidak menyetujui pengangkatan Pj Sekda, tindakan Bupati Buton Tengah melantik Pj Sekda menunjukkan :

Pengabaian Hierarki

Melangkahi peringatan dan arahan resmi dari pimpinan yang lebih tinggi dalam konteks kepegawaian daerah.

Ancaman Kekacauan APBD

Pelantikan yang tidak sah membuat seluruh dokumen keuangan yang ditandatangani Pj Sekda, seperti SP2D dan keputusan TAPD, terancam ilegal dan tidak memiliki dasar hukum.

‎”Justru yang patut kami pertanyakan adalah mengapa Bupati Buteng mengabaikan peringatan hukum ini dan tetap memaksakan kehendak, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat Buteng secara keseluruhan,” tegas Sarman.

‎Selain pelanggaran prosedur, Sarman juga menyoroti adanya kontradiksi antara tindakan Bupati Azhari dengan narasi yang selama ini dibangun di ruang publik, termasuk unggahan di akun media sosial seperti Facebook.

‎”Kami mencermati pernyataan Bupati Buteng di media sosial yang sering menyerukan pentingnya ‘kerja baik’ dan ketaatan pada aturan. Namun, tindakan melantik pejabat strategis dengan melanggar prosedur administrasi negara adalah bentuk kepemimpinan yang kontradiktif!” kecam Sarman.

‎Menurut GMNI, inkonsistensi ini merusak kredibilitas pemerintahan daerah.

‎”Bagaimana mungkin aparatur sipil negara di bawahnya diharapkan bekerja sesuai prosedur jika pimpinan tertinggi daerah sendiri mengabaikan prosedur hukum yang sudah jelas diatur oleh Gubernur, Bupati harusnya memberikan teladan ketaatan hukum,” tambahnya.

‎GMNI mendesak Bupati Buteng untuk segera membatalkan SK Pelantikan Pj Sekda yang cacat hukum tersebut. Langkah ini dianggap sebagai satu-satunya cara untuk menyelamatkan administrasi dan anggaran daerah dari potensi kekacauan dan temuan hukum.

‎”Jika Bupati Buteng gagal membatalkan SK tersebut, kami akan menganggap ini sebagai bukti bahwa beliau mengabaikan prinsip-prinsip ketaatan hukum demi kepentingan tertentu. Kami akan memobilisasi gerakan untuk mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Sultra agar mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran hukum ini,” tutup Sarman.

‎Sebelumnya, dilansir dari segmensultra.com, kebijakan Bupati Buteng Dr. Azhari dalam melantik Pj Sekda Armin, S.Pd pada Kamis (20/11/2025) menuai kritik keras dari Pemprov Sultra. Pelantikan tersebut dinilai cacat hukum karena dilakukan tanpa persetujuan Gubernur Sultra.

‎Hal itu disampaikan langsung oleh Sekda Asrun Lio, saat dikonfirmasi pada Jumat (21/11/2025). Menurutnya, prosedur administrasi kepegawaian untuk pengangkatan Pj Sekda tidak dijalankan sesuai aturan.

‎“Benar informasinya bahwa Pj Sekda Buteng dilantik tanpa persetujuan Gubernur,” ujar Asrun Lio.

‎Ia menegaskan bahwa pelantikan pejabat strategis seperti Pj Sekda tanpa mengikuti prosedur yang benar dapat berdampak serius terhadap legalitas administrasi pemerintahan, terutama terkait kewenangan dalam tata kelola keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango

9 Januari 2026 - 18:59 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Populer POLITIK