INAnews.co.id, Kendari – Puluhan massa dari Satuan Mahasiswa Pemuda Rasional Agamis dan Sosialis (SAMURAIS) menggeruduk Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (28/11/2025) pagi, menuntut pembatalan pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang dilakukan oleh Bupati Dr. Azhari pada 20 November 2025.
Menurut para demonstran, pelantikan itu dianggap tidak sah, menyalahi regulasi, dan mengabaikan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Aksi digelar sebagai kelanjutan rangkaian protes sebelumnya yang mereka nilai tidak pernah membuahkan kejelasan di tingkat kabupaten.
“Kami turun hari ini sebagai tindak lanjut dari gerakan-gerakan kami di Buton Tengah yang selalu berakhir tanpa hasil. Pelantikan Pj Sekda pada 20 November 2025 jelas bertentangan dengan sikap Pemprov Sultra,” tegas Ketua Umum SAMURAIS, Gery Puji Prastyo.
Gery menegaskan tuntutan utama mereka adalah membatalkan Surat Keputusan (SK) Pj Sekda Buteng yang dinilai cacat hukum. Pemprov Sultra sendiri sebelumnya telah menyatakan penolakan resmi melalui surat tertanggal 18 November 2025, merujuk pada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 5 Ayat (2) yang mewajibkan persetujuan gubernur dalam pengangkatan Pj Sekda Kabupaten/Kota.

Surat pernyataan sikap SAMURAIS yang memuat enam poin tuntutan.
Dalam seruannya, SAMURAIS juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Buteng. Mereka mendesak Pemprov melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila terdapat potensi kerugian negara akibat kebijakan Bupati Dr. Azhari.
Tak hanya itu, massa turut menyoroti komentar kontroversial Kepala Bagian (Kabag) Hukum Buteng Aminuhu yang menyebut Sekda Sultra Asrun Lio “dungu” di media sosial. SAMURAIS menilai tindakan itu mencoreng etika birokrasi dan semakin memperkeruh suasana. Mereka mendorong dibentuknya tim audit investigasi untuk menuntaskan polemik yang menurut mereka “cacat hukum sejak awal”.
Aksi sempat memanas ketika massa merasa terlalu lama menunggu pejabat Pemprov. Namun situasi mereda setelah Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, La Ode Fasikin, S.Pi., M.Si., turun langsung menemui pendemo.
“Kami telah membahas persoalan Sekda Buton Tengah ini. Dan tindakan pelantikan yang dilakukan Bupati sangat kami sayangkan. Pemprov bahkan sudah mengeluarkan surat penolakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Fasikin.
Ia juga mengaku terkejut dengan komentar Kabag Hukum Buteng yang menyebut Sekda Sultra “dungu”. “Itu sangat melenceng dari etika birokrasi. Apalagi beliau adalah Kabag Hukum, seharusnya memberi contoh.” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, mantan Pj Sekda Kota Baubau itu memastikan Pemprov Sultra akan segera memanggil Inspektorat untuk membentuk tim audit investigasi guna mempercepat penyelesaian polemik tersebut.






