INAnews.co.id, Jakarta– Pasal 24 KUHAP baru memberi wewenang penyidik untuk menghentikan perkara dengan pembayaran denda damai hingga Rp10 juta untuk tindak pidana kategori 2 dan 3, tanpa aturan teknis yang jelas.
“Tidak diatur apakah harus transfer ke negara atau bisa di-enforce penyidik langsung minta uang. Ini sangat rawan,” ungkap Maidina Rahmawati dari ICJR dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Ia membandingkan dengan denda damai di tahap penuntutan yang diatur dengan peraturan pemerintah dan jaksa wajib lapor ke Jaksa Agung. Sementara denda damai di penyidikan tidak ada kewajiban dilaporkan ke Kapolri.
Ketentuan ini juga menciptakan tumpang tindih dengan KUHP baru. Pasal 132 KUHP baru mengatur gugurnya hak menuntut jika membayar denda maksimal kategori 2 dan 3, yang seharusnya menjadi kewenangan penuntutan, namun KUHAP baru memasukkannya ke kewenangan penyidikan.
“Ini membuka ruang hukum yang transaksional. Ada peluang pemerasan dan korupsi di situ,” tegas Iqbal dari koalisi.






