Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

NASIONAL

Denda Damai Rp10 Juta Bisa Diterima Penyidik tanpa Aturan Jelas Rawan Korupsi

badge-check


					Foto: Maidina Rahmawati Perbesar

Foto: Maidina Rahmawati

INAnews.co.id, Jakarta– Pasal 24 KUHAP baru memberi wewenang penyidik untuk menghentikan perkara dengan pembayaran denda damai hingga Rp10 juta untuk tindak pidana kategori 2 dan 3, tanpa aturan teknis yang jelas.

“Tidak diatur apakah harus transfer ke negara atau bisa di-enforce penyidik langsung minta uang. Ini sangat rawan,” ungkap Maidina Rahmawati dari ICJR dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Ia membandingkan dengan denda damai di tahap penuntutan yang diatur dengan peraturan pemerintah dan jaksa wajib lapor ke Jaksa Agung. Sementara denda damai di penyidikan tidak ada kewajiban dilaporkan ke Kapolri.

Ketentuan ini juga menciptakan tumpang tindih dengan KUHP baru. Pasal 132 KUHP baru mengatur gugurnya hak menuntut jika membayar denda maksimal kategori 2 dan 3, yang seharusnya menjadi kewenangan penuntutan, namun KUHAP baru memasukkannya ke kewenangan penyidikan.

“Ini membuka ruang hukum yang transaksional. Ada peluang pemerasan dan korupsi di situ,” tegas Iqbal dari koalisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK