Menu

Mode Gelap
Prabowo Janji Buka Kampus Kedokteran Gratis untuk Anak Pemulung “Jangan Malu Orang Tuamu Pemulung”, Motivasi Prabowo untuk Siswa Sekolah Rakyat Program MBG Capai 58 Juta Penerima Indonesia Raih Swasembada Beras dengan Produksi Tertinggi Sepanjang Sejarah Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi

NASIONAL

Ditjen Imigrasi dan Kemenlu Inisiasi Penerbitan Paspor Dinas dan Diplomatik di Kantor Imigrasi

badge-check


					Ditjen Imigrasi dan Kemenlu Inisiasi Penerbitan Paspor Dinas dan Diplomatik di Kantor Imigrasi Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meluncurkan inisiatif baru penerbitan paspor dinas dan diplomatik di kantor imigrasi. Paspor dinas adalah paspor yang diberikan untuk Aparatur Sipil Negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka penempatan pada perwakilan atau perjalanan tugas nondiplomatik; sedangkan paspor diplomatik adalah dokumen perjalanan resmi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada pejabat negara atau diplomat yang ditugaskan untuk menjalankan tugas diplomatik di luar negeri.

Sebelumnya, kewenangan penerbitan paspor dinas dan diplomatik berada di bawah Kementerian Luar Negeri yang diterbitkan secara terpusat melalui Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler. Langkah ini merupakan bagian dari upaya sinergis untuk meningkatkan kualitas tata kelola layanan publik dan memanfaatkan teknologi informasi secara terintegrasi.

Inisiasi ini diberi tagline Connected One, untuk mewujudkannya Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyiapkan tiga fondasi penting sebagai landasan implementasi. Pertama, telah disusun dan ditandatangani perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler oleh kedua belah pihak. Kedua, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-17.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perekaman Data Biometrik untuk Permohonan Paspor Dinas di Seluruh Kantor Imigrasi. Ketiga, telah disusun Standar Operasional Prosedur dan Pedoman (SOPAP) sebagai panduan teknis untuk mendukung pelaksanaan di lapangan.

Kedepannya Ditjen Imigrasi akan menggelar pelatihan SDM untuk mendukung pelaksanaan pelayanan paspor dinas pada Kantor Imigrasi seluruhIndonesia, serta memulai tahap ujicoba penggunaan paspor dinas dan diplomatik pada Autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.

Terkait inisiasi ini, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan, “Saya menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan atas capaian terwujudnya Connected One yang mewujudkan interoperabilitas layanan kesisteman antara Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri,” imbuh Yuldi.

Connected One juga memungkinkan pertukaran dan integrasi secara aman dan terkoordinasi sehingga layanan pengambilan biometrik pada paspor dinas dan diplomatik dapat dilakukan di kantor imigrasi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia, juga turut memberikan komentar “Inisiasi ini sudah lama digagas sejak saya menjabat sebagai Direktur Kerja Sama Keimigrasian pada tahun 2015 dan akhirnya inisiasi ini dapat terwujud saat ini, Interoperabilitas antara Portal Kementerian Luar Negeri dan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian merupakan suatu lompatan besar dalam sinergi antar instansi yang memudahkan aparatur dalam proses permohonan paspor dinas dan diplomatik, kedepannya diharapkan penerbitan Paspor Dinas dan Diplomatik dapat dilakukan di Perwakilan RI”

Senada dengan Asep, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Protokol dan Konsuler, Andy Rachmianto juga menyambut baik Connected One, “Saya bersyukur pada akhirnya paspor dinas dan diplomatik akan dapat digunakan pada autogate, harapan saya Connected One akan menjadi sebuah leverage dalam penerbitan paspor dinas dan diplomatik karena memungkinkan integrasi dengan sistem internasional dan sistem perlintasan baik di dalam maupun di di luar negeri,”

“Harapan kami, dengan sinergisitas dan interoperabilitas sistem antara Imigrasi dan Kemenlu ini, ASN yang akan mengajukan paspor dinas dan diplomatik akan merasakan kemudahan karena bisa diajukan di 151 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, data biometrik terekam sempurna di SIMKIM, dan yang terpenting, pemegang paspor dinas dan diplomatik dapat menikmati fasilitas Autogate di bandara,” tutup Eko.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Prabowo Janji Buka Kampus Kedokteran Gratis untuk Anak Pemulung

13 Januari 2026 - 11:05 WIB

Indonesia Raih Swasembada Beras dengan Produksi Tertinggi Sepanjang Sejarah

13 Januari 2026 - 05:59 WIB

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Populer NASIONAL