Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

POLITIK

Hak Bantuan Hukum KUHAP Baru Dijamin tapi Dinilai Ada Jebakan

badge-check


					Foto: Fadhil Alfathan Perbesar

Foto: Fadhil Alfathan

INAnews.co.id, Jakarta– Pasal 154 ayat 4 KUHAP baru menyatakan kewajiban bantuan hukum tidak berlaku jika tersangka menyatakan menolak didampingi advokat yang dibuktikan dengan berita acara.

Fadhil Alfathan dari LBH Jakarta mengungkapkan temuan organisasinya bahwa penolakan didampingi selalu disertai tindakan melawan hukum dari aparat.

“Karena disiksa maka dia tidak didampingi. Diiming-imingi kalau pakai lawyer nanti kasus lu ribet. Dimanipulasi sedemikian rupa,” jelasnya dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Lebih parah lagi, kata dia, pasal 155 ayat 2 hanya mewajibkan bantuan hukum untuk tindak pidana dengan ancaman 5 tahun ke atas.

“Bagaimana dengan pasal pencemaran nama baik yang ancamannya 4 tahun? Banyak aktivis dan masyarakat dijerat pasal ini. Mereka tidak wajib didampingi,” kritik Fadhil.

Ia juga menyoroti bahwa bantuan hukum baru diberikan pada setiap tahapan pemeriksaan, bukan segera setelah penangkapan seperti standar internasional dalam UN Basic Principles on the Role of Lawyers.

“Jangka waktu sebelum pemeriksaan adalah waktu yang sangat berisiko terjadi penyiksaan atau tindakan melawan hukum,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK