Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

POLITIK

Hak Bantuan Hukum KUHAP Baru Dijamin tapi Dinilai Ada Jebakan

badge-check


					Foto: Fadhil Alfathan Perbesar

Foto: Fadhil Alfathan

INAnews.co.id, Jakarta– Pasal 154 ayat 4 KUHAP baru menyatakan kewajiban bantuan hukum tidak berlaku jika tersangka menyatakan menolak didampingi advokat yang dibuktikan dengan berita acara.

Fadhil Alfathan dari LBH Jakarta mengungkapkan temuan organisasinya bahwa penolakan didampingi selalu disertai tindakan melawan hukum dari aparat.

“Karena disiksa maka dia tidak didampingi. Diiming-imingi kalau pakai lawyer nanti kasus lu ribet. Dimanipulasi sedemikian rupa,” jelasnya dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Lebih parah lagi, kata dia, pasal 155 ayat 2 hanya mewajibkan bantuan hukum untuk tindak pidana dengan ancaman 5 tahun ke atas.

“Bagaimana dengan pasal pencemaran nama baik yang ancamannya 4 tahun? Banyak aktivis dan masyarakat dijerat pasal ini. Mereka tidak wajib didampingi,” kritik Fadhil.

Ia juga menyoroti bahwa bantuan hukum baru diberikan pada setiap tahapan pemeriksaan, bukan segera setelah penangkapan seperti standar internasional dalam UN Basic Principles on the Role of Lawyers.

“Jangka waktu sebelum pemeriksaan adalah waktu yang sangat berisiko terjadi penyiksaan atau tindakan melawan hukum,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Populer POLITIK