INAnews.co.id, Jakarta– Pasal 154 ayat 4 KUHAP baru menyatakan kewajiban bantuan hukum tidak berlaku jika tersangka menyatakan menolak didampingi advokat yang dibuktikan dengan berita acara.
Fadhil Alfathan dari LBH Jakarta mengungkapkan temuan organisasinya bahwa penolakan didampingi selalu disertai tindakan melawan hukum dari aparat.
“Karena disiksa maka dia tidak didampingi. Diiming-imingi kalau pakai lawyer nanti kasus lu ribet. Dimanipulasi sedemikian rupa,” jelasnya dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Lebih parah lagi, kata dia, pasal 155 ayat 2 hanya mewajibkan bantuan hukum untuk tindak pidana dengan ancaman 5 tahun ke atas.
“Bagaimana dengan pasal pencemaran nama baik yang ancamannya 4 tahun? Banyak aktivis dan masyarakat dijerat pasal ini. Mereka tidak wajib didampingi,” kritik Fadhil.
Ia juga menyoroti bahwa bantuan hukum baru diberikan pada setiap tahapan pemeriksaan, bukan segera setelah penangkapan seperti standar internasional dalam UN Basic Principles on the Role of Lawyers.
“Jangka waktu sebelum pemeriksaan adalah waktu yang sangat berisiko terjadi penyiksaan atau tindakan melawan hukum,” tegasnya.






