INAnews.co.id, Jakarta– Pasal 79 dan 80 KUHAP baru memperluas jenis tindak pidana yang bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice), termasuk tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun atau denda kategori 3.
Albert Wirya dari LBH Masyarakat mengkhawatirkan perluasan ini akan disalahgunakan untuk kasus-kasus serius seperti kejahatan lingkungan dan judi online.
“Banyak kasus lingkungan di UU 32/2009 tentang lingkungan hidup yang diancam maksimal 3 tahun, ini membuka peluang polisi untuk melakukan keadilan restoratif di kejahatan yang sangat merugikan lingkungan,” jelasnya dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Begitu pula dengan judi online yang diatur dalam pasal 427 KUHP baru dengan ancaman maksimal 3 tahun.
Yang lebih mengkhawatirkan, kata dia, keadilan restoratif bisa dilakukan di tahap penyelidikan, padahal pada tahap ini belum jelas apakah ada tindak pidana atau tersangkanya.
“Kami mendampingi kasus Juni lalu, seseorang mengupload video yang dianggap melanggar norma. Polisi berupaya mendamaikan padahal itu bentuk bebas berekspresi, bukan tindak pidana,” ungkap Albert.
Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan keadilan restoratif di KUHAP baru berpotensi bertentangan dengan peraturan di masing-masing institusi penegak hukum yang sudah ada, seperti Perpolri 8/2021, Perjaksa 15/2020, dan Perma 1/2024.






