Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

POLITIK

Koalisi Masyarakat Sipil Tuding DPR Sembunyikan Draf KUHAP Baru

badge-check


					Foto: M Isnur Perbesar

Foto: M Isnur

INAnews.co.id, Jakarta– Koalisi Masyarakat Sipil mengungkapkan DPR tidak pernah membagikan hasil draf KUHAP setelah mereka memberikan masukan di bulan Juli, bahkan hingga pertengahan November ketika tiba-tiba langsung disahkan.

“DPR menyembunyikan, tidak pernah share hasil pasal-pasal draf KUHAP,” ungkap Ketua YLBHI, Muhammad Isnur dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Sabtu (22/11/2025). Dokumen KUHAP setebal 115 halaman baru di-upload pagi hari menjelang paripurna 18 November.

“Maksud Komisi 3 dan DPR ini apa? Tidak ada kesempatan buat masyarakat sipil, jurnalis, akademisi, ahli pidana mempelajari draf terakhir,” kritiknya.

Isnur juga mengungkapkan koalisi sempat mengirimkan surat keterbukaan informasi publik meminta draf hasil perbaikan namun tidak pernah diberikan.

Ketua Komisi 3 Habiburokhman sebelumnya menyebut koalisi “malas” karena tidak mengikuti sidang. “Kami memperhatikan sidang YouTube. Tapi kami tidak bisa komen, tidak bisa ngasih masukan. Ada unsur kesengajaan mempercepat proses agar kritik dari masyarakat tidak terjadi,” bantahnya.

Proses tergesa-gesa ini dibuktikan dengan jarak hanya 4 hari antara pengesahan di Komisi 3 dan pengesahan di paripurna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK