INAnews.co.id, Jakarta– Koalisi Masyarakat Sipil mengungkapkan DPR tidak pernah membagikan hasil draf KUHAP setelah mereka memberikan masukan di bulan Juli, bahkan hingga pertengahan November ketika tiba-tiba langsung disahkan.
“DPR menyembunyikan, tidak pernah share hasil pasal-pasal draf KUHAP,” ungkap Ketua YLBHI, Muhammad Isnur dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Sabtu (22/11/2025). Dokumen KUHAP setebal 115 halaman baru di-upload pagi hari menjelang paripurna 18 November.
“Maksud Komisi 3 dan DPR ini apa? Tidak ada kesempatan buat masyarakat sipil, jurnalis, akademisi, ahli pidana mempelajari draf terakhir,” kritiknya.
Isnur juga mengungkapkan koalisi sempat mengirimkan surat keterbukaan informasi publik meminta draf hasil perbaikan namun tidak pernah diberikan.
Ketua Komisi 3 Habiburokhman sebelumnya menyebut koalisi “malas” karena tidak mengikuti sidang. “Kami memperhatikan sidang YouTube. Tapi kami tidak bisa komen, tidak bisa ngasih masukan. Ada unsur kesengajaan mempercepat proses agar kritik dari masyarakat tidak terjadi,” bantahnya.
Proses tergesa-gesa ini dibuktikan dengan jarak hanya 4 hari antara pengesahan di Komisi 3 dan pengesahan di paripurna.






