Menu

Mode Gelap
Skandal Dana Hibah FKUB Bitung Meledak! Mantan Wali Kota, Istri Pejabat, hingga Istri Ketua KPK Diduga Nikmati Duit Haram, LSM GTI Bakal Demo IHSG BEI Kamis Menguat Rupiah terhadap Dolar Kamis Melemah Harga Emas Antam Kamis Naik Signifikan Polri Jadi Kunci Antisipasi Risiko Program MBG Peneliti Spektrum Demokrasi Indonesia: Kasus Ledakan SMAN 72 Harus Jadi Momentum Reformasi Sekolah Aman dan Bebas Perundungan

UPDATE NEWS

Kuasa Hukum Aqib Ahmad Malik Soroti Eksepsi Terdakwa: “Tidak Tepat Sasaran!”

badge-check


					Kuasa Hukum Aqib Ahmad Malik Soroti Eksepsi Terdakwa: “Tidak Tepat Sasaran!” Perbesar

INAnews.co.id, Buton – Kasus dugaan penipuan proyek di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyita perhatian publik. Menyusul pemberitaan mengenai eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa, La Ngkaaba dan Yongki, pihak kuasa hukum pelapor akhirnya memberikan klarifikasi.

La Ode Abdul Ikhsaniddyn, S.H., selaku penasihat hukum Aqib Ahmad Malik, menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan dan menghindari kesalahpahaman publik terhadap duduk perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo.

“Sebenarnya kami tidak ingin menanggapi pembelaan yang dilakukan kuasa hukum La Ngkaaba dan Yongki. Namun demi kepentingan klien kami dan agar publik tidak salah paham seolah-olah kasus ini menjurus ke dugaan korupsi atau suap, kami merasa perlu memberikan penjelasan,” ujar Ikhsan kepada Inanews.co.id, Rabu (12/11/2025).

Ia menegaskan, berdasarkan hasil penelusuran dan bukti yang dikantongi, tidak ada keterlibatan mantan Penjabat (Pj) Bupati Buton sebagaimana disebut dalam pemberitaan sebelumnya.

“Dari seluruh bukti yang kami miliki, tidak ada satu pun yang menunjukkan bahwa La Ngkaaba dan Yongki bertindak atas perintah eks Pj. Bupati Buton. Tidak ada bukti pengakuan, chat, maupun transfer yang mengarah ke sana,” jelasnya.

Menurut Ikhsan, perkara ini murni berkaitan dengan janji pribadi antara kedua terdakwa dan kliennya dalam pengurusan proyek di Kabupaten Buton.

“Keduanya menjanjikan bisa mengatur proyek-proyek di Kabupaten Buton, sehingga klien kami menyerahkan uang muka Rp55 juta pada pertengahan Agustus 2024. Namun hingga akhir tahun, janji itu tidak pernah ditepati,” bebernya.

Ikhsan menambahkan, bila memang terdapat bukti kuat yang menunjukkan adanya perintah dari eks Pj. Bupati Buton, pihaknya siap menempuh langkah hukum lebih lanjut.

“Kalau memang ada bukti eks Pj. Bupati Buton memerintahkan mereka, pasti kami laporkan juga. Tapi sejauh ini tidak ada bukti ke arah itu. Karena itu laporan kami di Polres Buton pada 20 Maret 2025 hanya menyasar La Ngkaaba dan Yongki,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengutip adagium hukum veritas non timet investigationem yang berarti kebenaran tidak takut diperiksa, sembari menegaskan bahwa perkara ini murni tindak pidana penipuan.

Terkait eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa, Ikhsan menilai langkah tersebut tidak relevan dengan ketentuan hukum acara.

“Dakwaan Jaksa sudah jelas dan tidak kabur. Eksepsi hanya bisa diajukan kalau dakwaannya tidak cermat atau pengadilan tidak berwenang. Kalau isi eksepsi justru mengkritisi undang-undang yang diterapkan, itu sudah di luar konteks. Kami yakin eksepsi tersebut akan ditolak,” katanya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk menelusuri langsung berkas perkara melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pasarwajo agar dapat menilai duduk perkara secara objektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Skandal Dana Hibah FKUB Bitung Meledak! Mantan Wali Kota, Istri Pejabat, hingga Istri Ketua KPK Diduga Nikmati Duit Haram, LSM GTI Bakal Demo

13 November 2025 - 10:38 WIB

Peneliti Spektrum Demokrasi Indonesia: Kasus Ledakan SMAN 72 Harus Jadi Momentum Reformasi Sekolah Aman dan Bebas Perundungan

12 November 2025 - 19:05 WIB

YLKI Soroti Redistribusi Kuota Haji 2026, Mengubur Harapan Konsumen Ke Tanah Suci

12 November 2025 - 12:54 WIB

Populer NASIONAL