INAnews.co.id, Jakarta– KUHAP yang disahkan 18 November lalu hanya memberi waktu sekitar lima minggu untuk menyiapkan 25 peraturan pemerintah, 1 Perpres, 1 Perma, dan 1 undang-undang sebelum berlaku Januari 2026.
“Ini berkaca dari KUHP yang punya waktu 2 tahun saja, 3 PP-nya belum berhasil disahkan. Sedangkan KUHAP langsung disahkan, langsung diberlakukan hanya 5 minggu,” ungkap Maidina Rahmawati dari ICJR dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Maidina menjelaskan bahwa KUHAP sangat administratif, mulai dari perubahan nomor pasal penangkapan dan penahanan, hingga kewajiban CCTV dalam pemeriksaan yang memerlukan persiapan di seluruh jajaran penegak hukum.
Dari penelusuran koalisi, ditemukan 48 masalah dalam KUHAP baru, sekitar 10 persen di antaranya mencakup aspek teknis seperti rujukan pasal yang salah dan subjek pengajuan yang keliru.
“Apakah mungkin hal tersebut dilakukan dalam 5 minggu? Makanya kita mendorong penundaan keberlakuan KUHAP,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, KUHP yang disahkan Januari 2023 dengan masa transisi 2 tahun hingga kini masih menemukan 52 poin yang perlu koreksi dan dibahas dalam RUU Penyesuaian Pidana.






