INAnews.co.id, Jakarta– Aktivis HAM mengkhawatirkan pasal 111 ayat 5 poin D KUHAP baru yang memungkinkan penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran tanpa izin hakim berdasarkan penilaian subjektif penyidik.
Ketentuan ini memungkinkan penyidik melakukan upaya paksa tanpa izin hakim jika dianggap dalam “keadaan mendesak”, dengan kewajiban konfirmasi ke hakim dalam 24 jam.
“Kalau mereka lagi kebelet pengin berak misalnya, mendesak nih, tapi ditangkap dulu. Enggak jelas alasannya,” sindir Ketua YLBHI, Muhammad Isnur dengan nada sarkastik dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Ketentuan serupa juga berlaku untuk penyitaan dan pemblokiran rekening, termasuk akun media sosial.
Nurina Safitri dari Amnesty International Indonesia menyatakan sangat khawatir dengan pasal 100 dan 93 tentang penangkapan dan penahanan. “Dengan KUHAP yang baru ini, orang-orang yang dicurigai oleh penegak hukum akan ditahan. Ini akan menyasar pembela HAM yang banyak mengkritik kebijakan negara.”
Ia mencontohkan kejadian Agustus lalu di mana aktivis ditangkap sewenang-wenang hanya dengan tuduhan ikut demo atau mengganggu ketertiban.






