INAnews.co.id, Buton Tengah – Keputusan Bupati Buton Tengah (Buteng) Dr. H. Azhari untuk tetap melantik Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Armin, S.Pd, di tengah penolakan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memicu pertanyaan besar mengenai kepatuhan birokrasi dan legalitas administrasi di daerah tersebut.
Pelantikan Pj. Sekda yang dilaksanakan pada Kamis (20/11/2025), pukul 09.00 Wita di Aula Pancana, dilakukan hanya dua hari setelah Pemprov Sultra mengirimkan surat yang secara tegas menyatakan tidak dapat memberikan persetujuan atas usulan tersebut.
Tindakan Bupati Buteng yang mengabaikan arahan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dikhawatirkan dapat membatalkan jabatan Pj. Sekda yang baru dilantik dan berpotensi menyeret Bupati pada sanksi pelanggaran prosedur kepegawaian.
Polemik ini bermula dari permohonan yang diajukan Bupati Buteng melalui surat Nomor 800.1.11.1/489/2025 tanggal 4 November 2025, tentang Permohonan Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Gubernur Sultra melalui surat tanggapan bernomor 800.1.13.4/13710, tertanggal 18 November 2025, menyampaikan hasil verifikasi. Surat yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Sultra, Asrun Lio, menyimpulkan beberapa poin penting:
- Proses pemberhentian Sekda definitif (Konstantinus Bukide) sebelumnya belum sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemprov Sultra menyatakan belum dapat menyatakan terjadi kekosongan Jabatan Sekda secara sah menurut ketentuan perundang-undangan.
- Dengan demikian, Pemprov Sultra tidak dapat menindaklanjuti dan belum dapat memberikan persetujuan atas usulan pengangkatan Pj. Sekda Kabupaten Buton Tengah.
- Gubernur Sultra menyarankan Bupati Buteng untuk melaksanakan Uji Kompetensi (Job Fit) atau Evaluasi Kinerja terhadap Sekda definitif, serta melengkapi dan menyesuaikan seluruh proses pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Buton Tengah saat melantik Penjabat Pj Sekda Buton Tengah pada Kamis, (20/11/2025) pukul 09.00 Wita, di Aula Pancana. (Foto: Ist).
Ironisnya, keputusan Bupati yang menjadi dasar pelantikan justru mencantumkan ketentuan yang mewajibkan adanya persetujuan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Hal ini menunjukkan bahwa Bupati menyadari kewajiban persetujuan, namun tetap melanjutkan proses pelantikan setelah persetujuan tersebut secara formal ditolak.
Pelantikan Pj. Sekda yang dilaksanakan hari ini tanpa dilengkapi persyaratan administrasi dan mengabaikan saran resmi dari Gubernur Sultra berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.
Sekretaris Umum PC-PMII, Muh. Rizal Akbar Hidayat, menilai langkah Bupati Buteng ini merupakan preseden buruk dan berisiko tinggi terhadap karier pejabat yang dilantik.
“Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menerima tembusan surat penolakan Pemprov Sultra, dapat sewaktu-waktu membatalkan keputusan Bupati yang melanggar prosedur,” ujarnya.






