Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

POLITIK

Negara Tidak Pernah Memberikan Pemulihan kepada Korban Kekerasan Era Soeharto

badge-check


					Foto: konferensi pers di KontraS, Jakarta, Senin (3/11/2025) Perbesar

Foto: konferensi pers di KontraS, Jakarta, Senin (3/11/2025)

INAnews.co.id, Jakarta– Di balik hiruk-pikuk perdebatan politik soal gelar pahlawan Soeharto, suara para korban yang selamat dari kekerasan Orde Baru hampir tenggelam—padahal mereka adalah pihak yang paling berhak didengar dalam proses ini.

“Trauma itu tidak akan hilang. Dan setiap ada pemicu, itu akan muncul kembali. Siapa yang bertanggung jawab atas trauma yang kami punya? Negara tidak pernah memberikan pemulihan, tidak pernah memberikan konseling kepada para korban,” ungkap Uchikowati, korban Peristiwa 1965-1966, dengan suara bergetar dalam konferensi pers di KontraS, Jakarta, Senin (3/11/2025).

Dia ditinggalkan orang tuanya yang ditahan sejak usia 13 tahun dan harus hidup dengan nenek. “Di Indonesia terkait peristiwa 1965, ada jutaan anak yang kehilangan orang tua, hidup dalam kegelapan. Stigma dan trauma masih ada hingga saat ini,” katanya.

Bedjo Untung menambahkan dimensi diskriminasi yang berkelanjutan. “Sampai sekarang kami tidak boleh menjadi dokter, Satpam, polisi, ABRI. Ini diskriminatif. Dan kami, orang-orang ini, tidak pernah diadili,” jelasnya.

Saiful, korban Tanjung Priok 1984, berbagi pengalaman pahitnya. “Kami ditahan, dipenjara, diadili. Kami merasakan bagaimana pahitnya penderitaan waktu itu. Sebagai korban, saya sangat sedih—kenapa kita sudah sering mengatakan jangan sampai terulang, tapi sampai saat ini masih terjadi?”

Kania Mamonto dari AJAR menegaskan pentingnya melibatkan korban. “Pilar-pilar keadilan transisi—pengungkapan kebenaran, keadilan, pemulihan, dan jaminan tidak berulang—sejatinya meletakkan prinsip pada pemenuhan hak-hak korban. Tidak ada artinya Soeharto jadi pahlawan kalau tidak melibatkan atau tidak mendengar suara para korban,” tegasnya.

Uchikowati beruntung mendapat pendampingan psikososial dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beberapa tahun lalu, meski terlambat puluhan tahun.

“Beruntung LPSK sebagai lembaga negara sudah memberikan pendampingan. Saya sebagai korban menghargai itu. Tapi mengapa baru sekarang? Trauma kami sudah puluhan tahun,” katanya.

Bedjo Untung menutup dengan seruan keras: “Kami aksi terus-menerus sampai sekarang di Aksi Kamisan dengan lantang mengatakan Soeharto tidak layak dijadikan presiden, bahkan sebagai pahlawan nasional. Saya sebut Soeharto paling layak disebut sebagai pengkhianat nasional dan jagal rakyat Indonesia.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK