Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

PADHI : Dibeking Aparat Negara Rugi Rp 7,8 Triliun, PT PSB Diduga Terlibat Jaringan Tambang Ilegal Berau

badge-check


					PADHI : Dibeking Aparat Negara Rugi Rp 7,8 Triliun, PT PSB Diduga Terlibat Jaringan Tambang Ilegal Berau Perbesar

INAnews.co.id, Berau – Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot jajaran Polres Berau dan Polda Kalimantan Timur ( Kaltim).

Desakan ini menyusul dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam melindungi operasi tambang ilegal PT Pratama Sumber Bumibara (PSB) dan PT SBB yang telah berlangsung.

Pasalnya aktivitas hauling batu bara oleh PT PSB di Kampung Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, diduga telah berlangsung secara ilegal selama bertahun-tahun dan memunculkan dugaan adanya pihak-pihak kuat yang membekingi.

Sebelumnya Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Kabupaten Berau menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Senin (27/10).

Mereka menuntut pemerintah daerah untuk menertibkan aktivitas pengangkutan batu bara yang dianggap melanggar aturan dan merugikan masyarakat sekitar.

Ketua PADHI, Mus Gaber sampaikan aktivitas tambang ilegal ini bisa dikatakan dilakukan sangat sistematis dan terstruktur dan ada dugaan Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pemerintah Kabupaten Berau turut serta mendukung kegiatan ini.

“Mereka tidak hanya melanggar UU Minerba, tetapi juga merusak lingkungan dan mengabaikan keselamatan masyarakat. PT PSB telah menggunakan jalur nasional di wilayah Labanan-Teluk Bayur dan PT Servo di Kampung Merancang Ulu-Merancang Ilir,” kata Mus Gaber dalam Rilisnya Senin 3 November 2025.

PADHI menegaskan penggunaan jalan umum untuk kegiatan pertambangan tanpa izin adalah kegiatan ilegal dan dilarang berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara dan Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan umum dan Khusus Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Sawit.

Berdasarkan perhitungan dari aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Berau ini Negara mengalami kerugian mencapai triliunan Rupiah pertahun jika dihitung dari rincian sebagai berikut ;

1. Kerugian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Royalti batubara : Rp 1,2 triliun/tahun

Iuran produksi : Rp 800 miliar/tahun

Dana reklamasi : Rp 450 miliar/tahun

2. Kerugian Pajak

PPh Badan : Rp 950 miliar/tahun

PPN : Rp 650 miliar/tahun

3. Kerugian Ekologis

Kerusakan lahan : Rp 2,1 triliun

Pencemaran air : Rp 1,8 triliun

Kerusakan biodiversity : Rp 900 miliar

“Total kerugian negara yang kami hitung mencapai Rp 7,8 triliun untuk periode 2020-2023. Angka ini bisa lebih besar mengingat ada aktivitas yang tidak tercatat,” papar Mus.

PADHI juga menilai pelanggaran hukum juga bisa menjerat PT PSB dan PT SBB jika dugaan tersebut terbukti, diantaranya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 tentang Kewajiban memiliki Amdal dan Pasal 98 tentang Sanksi pidana bagi perusak lingkungan. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan

Menanggapi berbagai desakan ini, Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh aktivitas tambang batu bara ilegal.

“Sejak saya menjabat sebagai Kapolda, saya berkomitmen tegas untuk anti terhadap illegal mining. Kami telah menangani 8-9 kasus tambang ilegal yang sedang dalam proses hukum,” ujarnya.

Namun, Musyanto menilai penanganan selama ini belum maksimal.

“Dari ratusan titik tambang ilegal yang beroperasi, hanya segelintir yang ditindak. Itu pun proses hukumnya berjalan lambat dan tidak transparan, kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Berau,” kata Mus.

PADHI mengungkapkan masih banyak penyalahgunaan kewenangan oleh oknum polisi dalam penerbitan rekomendasi pengangkutan batubara.

“Dugaan penyuapan melalui mekanisme bagi hasil tidak sah sebesar Rp 25.000/ton batubara ini juga sangat disayangkan jika terjadi,” kata Mus.

PADHI juga meminta Kapolri melakukan tindakan tegas kepada Kapolres Berau dan pejabat terkait di Polda Kaltim yang terlibat dalam lingkaran aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Berau.

“Kami juga minta dibentuk tim khusus Polri dengan melibatkan KPK dan BPK, untuk melakukan audit komprehensif terhadap seluruh aktivitas tambang di Berau. Kami akan melakukan eskalasi dengan melaporkan ke Komisi III DPR dan Presiden,” tegas Musyanto.

Selain kerugian materiil, aktivitas tambang ilegal ini telah menimbulkan dampak sosial yang serius, sebanyak 1.250 kepala keluarga kehilangan sumber mata pencaharian dan 45 sumber air tercemar berat dan 12.500 hektar lahan kritis tidak dapat dipulihkan.

“Masyarakat menunggu tindakan nyata yang konkret dan transparan dari Aparat Penegak Hukum untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang telah merugikan negara dan masyarakat dalam skala yang sangat masif,” tutup Mus.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

Populer KORUPSI