Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

POLITIK

Pakar usai Putusan MK: Polri Harus Segera Tinggalkan Jabatan Sipil

badge-check


					Menko Polhukam Moh. Mahfud MD Perbesar

Menko Polhukam Moh. Mahfud MD

INAnews.co.id, Jakarta– Pakar hukum yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD menilai pembentukan Pokja oleh Kapolri untuk mengeksekusi putusan MK Nomor 114/2025 tentang larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil justru memakan waktu yang tidak perlu.

“Menurut saya memakan waktu meskipun kalau mau dibuat tidak memakan waktu bisa. Wong dulu sebelum ada ini kan sudah ada aturannya. Kembalikan aja ke aturan dulu,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang, diunggah Selasa (18/11/2025).

Mahfud menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan sehingga langsung dapat dieksekusi tanpa menunggu peraturan turunan.

“Putusan MK itu berlaku sejak diucapkan, sejak palu diketokkan. Itu berarti sudah mengikat. Anda suka atau tidak suka itu mengikat begitu diketok,” tegasnya.

Ia mencontohkan proses penarikan bisa dilakukan dalam 1-2 minggu. “Apa susahnya? Apalagi tidak kerjaan pejabat-pejabat Polri di mana gak gawat-gawat amatlah. Misalnya jadi sekjen di sebuah kementerian, jadi dirjen, jadi deputi, apa gawat-gawat apa gak ada gawatnya. Itu diganti biasa-biasa aja,” katanya.

Mahfud menilai keberadaan polisi di jabatan sipil selama ini justru merugikan ASN yang membina karir di institusinya sendiri.

“Keinginan tertinggi pegawai itu kalau jadi menteri tidak mungkin, tapi kalau jadi pegawai di Kementerian Keuangan, Kementerian Kumham Kelautan kan inginnya Dirjen sampai Sekjen. Lalu ditutup dari atas itu kan melanggar,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK