Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

POLITIK

Pakar usai Putusan MK: Polri Harus Segera Tinggalkan Jabatan Sipil

badge-check


					Menko Polhukam Moh. Mahfud MD Perbesar

Menko Polhukam Moh. Mahfud MD

INAnews.co.id, Jakarta– Pakar hukum yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD menilai pembentukan Pokja oleh Kapolri untuk mengeksekusi putusan MK Nomor 114/2025 tentang larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil justru memakan waktu yang tidak perlu.

“Menurut saya memakan waktu meskipun kalau mau dibuat tidak memakan waktu bisa. Wong dulu sebelum ada ini kan sudah ada aturannya. Kembalikan aja ke aturan dulu,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang, diunggah Selasa (18/11/2025).

Mahfud menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan sehingga langsung dapat dieksekusi tanpa menunggu peraturan turunan.

“Putusan MK itu berlaku sejak diucapkan, sejak palu diketokkan. Itu berarti sudah mengikat. Anda suka atau tidak suka itu mengikat begitu diketok,” tegasnya.

Ia mencontohkan proses penarikan bisa dilakukan dalam 1-2 minggu. “Apa susahnya? Apalagi tidak kerjaan pejabat-pejabat Polri di mana gak gawat-gawat amatlah. Misalnya jadi sekjen di sebuah kementerian, jadi dirjen, jadi deputi, apa gawat-gawat apa gak ada gawatnya. Itu diganti biasa-biasa aja,” katanya.

Mahfud menilai keberadaan polisi di jabatan sipil selama ini justru merugikan ASN yang membina karir di institusinya sendiri.

“Keinginan tertinggi pegawai itu kalau jadi menteri tidak mungkin, tapi kalau jadi pegawai di Kementerian Keuangan, Kementerian Kumham Kelautan kan inginnya Dirjen sampai Sekjen. Lalu ditutup dari atas itu kan melanggar,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Populer POLITIK