INAnews.co.id, Buton Tengah — Aliansi Masyarakat Peduli Buton Tengah (AMPB) sebagai wadah masyarakat pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Buton Tengah menyatakan bahwa visi mereka sejalan dengan semangat Bupati dalam membela hak-hak rakyat dan melindungi potensi alam Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), termasuk kawasan “Seribu Gua.”
Namun demikian, AMPB menyampaikan keberatan dan keprihatinan mendalam atas metode serta gaya komunikasi Bupati Buteng di media sosial yang dinilai berpotensi merusak upaya penyelesaian masalah.
Koordinator AMPB, Muh. Rizal Akbar Hidayat, dalam pernyataan tertulisnya kepada Inanews.co.id, Kamis (31/10/2025), menegaskan bahwa perjuangan melindungi hak rakyat harus dilakukan melalui jalur hukum dan dialog yang sehat.
“Kami sepakat dengan semangat Bapak Bupati untuk melindungi rakyat Buteng. Namun, penyelesaian konflik investasi dan lahan tidak bisa dilakukan dengan cara provokasi, sumpah serapah, atau tindakan yang mempolarisasi. Cara-cara seperti itu hanya akan memperkeruh suasana dan memicu keributan di tengah masyarakat, persis seperti yang diingatkan dalam undang-undang,” tulis Rizal dalam keterangannya.
Menurutnya, fungsi kepala daerah adalah sebagai pemersatu dan penegak hukum yang adil. Karena itu, pernyataan Bupati di media yang bernada keras dan bahkan mengandung kutukan seperti “semoga budek dan buta betulan saja” dinilai tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik.
“Hal tersebut mencerminkan tindakan sewenang-wenang dan tidak etis bagi seorang pemimpin. Justru itu melemahkan posisi perjuangan rakyat yang mengedepankan hukum dan musyawarah,” tegasnya.
AMPB mendesak agar Bupati Buteng segera mengubah pendekatan komunikasinya dari cara-cara provokatif menjadi langkah-langkah konstruktif yang berlandaskan hukum dan etika pemerintahan.
Stop Provokasi: Bupati harus menghentikan seluruh pernyataan di media yang bertujuan memancing emosi publik atau mengintervensi hak hukum pihak-pihak yang memiliki izin sah dari negara.
Jalur Hukum yang Utama: Jika terdapat pelanggaran hukum oleh perusahaan seperti perusakan lingkungan atau penggarapan lahan ilegal, Bupati wajib menempuh jalur hukum formal melalui gugatan atau pelaporan, serta berkoordinasi dengan instansi pemberi izin, bukan melalui narasi media yang bersifat destruktif.
Fokus pada Kebijakan: AMPB juga mendesak agar Bupati memimpin upaya perbaikan tata kelola pemerintahan, khususnya penyelarasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penegasan status Kawasan Lindung Geologi Karst Buton Tengah. Dengan demikian, konflik antara kepentingan investasi dan kelestarian lingkungan dapat dicegah sejak awal.
Di akhir pernyataannya, Rizal menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung perjuangan rakyat Buton Tengah, namun menolak metode komunikasi Bupati yang dianggap melanggar etika pejabat publik dan berpotensi merusak iklim kepastian hukum di daerah.
Editor: Alanmustajab






